KEWAJIBAN PERUSAHAAN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA DISABILITAS
- Authors
-
-
Hendrik Hutajulu
Universitas Tama JagakarsaAuthor -
Endang Suprarti
Universitas Tama JagakarsaAuthor -
Erna Amalia
Universitas Tama JagakarsaAuthor
-
- Keywords:
- Disabilitas, Tenaga Kerja, Perlindungan Hukum, Disability, Labor
- Abstract
-
Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakatnya, hal ini jelas tertulis di dalam UUD 1945. Untuk menjadi sejahtera tentu saja harus bekerja, namun kenyataannya perusahaan lebih memilih untuk memperkerjakan tenaga kerja yang sehat jasmani serta rohani. Hal ini menimbulkan kesenjangan dimana para penyandang disabilitas tidak bisa mendapatkan haknya untuk bekerja. Untuk mengetahui perlindungan hukum penyandang disabilitas dalam memperoleh hak untuk bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif diambil dari Undang-Undang, buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akan ada sanksi bila perusahaan tidak memperkerjakan penyandang disabilitas seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Meskipun begitu tetap saja masih banyak perusahaan yang tidak mau menggunakan tenaga kerja disabilitas, dikarenakan institusi yang mengawasi serta menegakkan keadilan masih belum terealisasikan secara penuh. Perusahaan menggunakan tenaga kerja disabilitas hanya didasarkan pada rasa kasihan terhadap kondisi penyandang disabilitas bukan karena kemampuannya. Disini peran pemerintah harus ekstra agar semua tenaga kerja disabilitas dapat mendapatkan haknya untuk bekerja, sehingga bisa mendapatkan hidup yang layak juga sejahtera seperti orang lain pada umumnya
The state has a responsibility to ensure the welfare of its people, as clearly stated in the 1945 Constitution. To achieve prosperity, one must work, but in reality, companies prefer to hire workers who are physically and mentally healthy. This creates a gap where people with disabilities are unable to obtain their right to work. To determine the legal protection of people with disabilities in obtaining their right to work. The method used in this study is a normative legal approach, drawing from laws, books, and journals. The research findings indicate that there will be penalties if companies fail to hire people with disabilities, as stipulated in Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities. However, many companies still refuse to hire people with disabilities, as the institutions responsible for overseeing and enforcing justice have not been fully realized. Companies hire people with disabilities out of pity for their condition rather than based on their abilities. Here, the government must play an extra role to ensure that all people with disabilities can exercise their right to work, thereby achieving a decent and prosperous life like others in general
- Author Biographies
- References
-
Buku :
H.R. Sismono, Mengenal Kehidupan Penyandang Disabilitas, Nuansa Cendikia, 2023.
Kemenkes RI, Buku Pedoman Pelaksanaan Yankespro bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa, 2017.
Mulyadi, S, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Raja Grafindo Persada, 2003.
Tim Legality, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, Legality 2020.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
- Downloads
- Published
- 2025-08-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Fikri Haikal, Henny Nuraeny, J. Jopie Gilalo, KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DIKAJI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI WILAYAH POLRESTA BOGOR KOTA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Akhmad Kautsar Fattah, Handar Subhandi Bakhtiar, CROSS-BORDER PROPERTY OWNERSHIP DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: SUATU STUDI PERBANDINGAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Syahdam Rumatiga, Tomy Michael, URGENSI HAK PILIH DALAM KONTEKS ORANG DENGAN KETERBELAKANGAN MENTAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Faiz Setyo Wibowo, Naufal Jiro Rizayanto, Radhitya Izazqi, Rangga Wulung A’ Mubarok, Dwi Desi Yayi Tarina, PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF BUDI SAID DALAM KASUS PT ANTAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Rabiatul Adawiyah, Nurul Faizah, Vidia Annisa, Saudah Saudah, PERBANDINGAN PERIZINAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Afinda Margaretha, Dimas Pramodya Dwipayana, TAHAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUTAN YANG BERLAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ina Nur Fadhilah, Biochandra Hutapea, Junifer Dame Panjaitan, PENDEKATAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dian Juniawan Heryanto, Yadi Mulyadi, Dr. Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H, UPAYA MELINDUNGI DAN MEMAHAMI HAK KORBAN DAN SAKSI MELALUI PERAN SERTA LPSK TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PEMERKOSAAN PADA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Zahiratun Nisa’ M.A, Rahmatul Hidayati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM HUBUNGAN REMAJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Abdurrahman, EVALUASI IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL TERHADAP KEWAJIBAN LINGKUNGAN DALAM INVESTASI ASING DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.