PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
- Authors
-
-
Tri Adinda Mesari Kusumastuti
Universitas Bhayangkara Jakarta RayaAuthor
-
- Keywords:
- penerapan sanksi pidana, informasi palsu, keselamatan penerbangan
- Abstract
-
Munculnya suatu kasus di dalam pengadilan maupun berita yang beredar di sosial media mengenai informasi palsu yang dilakukan oleh penumpang pesawat yang dengan sengaja atau tanpa sengaja telah melakukan tindak pidana yaitu menyebutkan kata-kata bom. Penumpang pesawat sebagian besar tidak menyadari hal tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan, adanya kegunaan alat pemeriksa di bandara seperti X-Ray (pemeriksa bahan-bahan berbahaya) tidak menutup kemungkinan bahwa penumpang akan berbuat tindak pidana di penerbangan. Sebab informasi palsu yang bersifat lisan, surat atau media elektronik lainnya bisa di gunakan kapan pun dan di mana pun, sehingga fenomena tersebut bisa terjadi di penerbangan yang dapat menimbulkan kepanikan, trauma bahkan ancaman bagi setiap orang yang mendengarnya. Indonesia sebagai negara anggota yang berperan aktif dalam organisasi dunia/ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bertujuan untuk mengembangkan setiap peraturan hukum transportasi udara (pesawat terbang) nasional maupun internasional agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan penunjang lainnya di dalam penerbangan, serta Indonesia terus berupaya melakukan perkembangan dunia modern saat ini yaitu transportasi udara dengan tidak melupakan keselamatan dan keamanan yang terjaga. Terdapat 1 contoh putusan pengadilan nomor 43/Pid. B/2018/PN. Lbj seorang WNI dengan sengaja melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan informasi palsu di dalam penerbangan maskapai Indonesia yang menyebabkan seluruh penumpang mengalami kepanikan, delay/penundaan keberangkatan pesawat dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seiringnya proses hukum berjalan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab pelaku hanya di berikan sanksi sosial dalam bentuk permintaan maaf dan pelaku tersebut tidak masuk daftar hitam dan di bebaskan begitu saja. Adanya tujuan peraturan Undang-Undang Penerbangan, agar pelaku merasa jera dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama, tetapi hasil yang di dapat hanyalah sebuah permintaan maaf dan pelaku tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya, di sisi lain penerbangan harus memenuhi standar yang aman, tertib, teratur, aman dan selamat. Sistem hukum di Indonesia perlu melakukan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengabaikan aturan hukum dalam penerbangan, fakta yang terjadi seringkali hanya diberlakukan permintaan maaf dari pelaku agar maskapai tidak di nilai buruk oleh masyarakat dan juga lebih mengutamakan sanksi administrasi/ganti rugi oleh penumpang agar maskapai tidak mengalami kerugian yang besar, seharusnya maskapai lebih mengedepankan prinsip keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 140 Tahun 2015 penjelasan Pasal 5 huruf (g).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penerbangan penjelasan Pasal 479 huruf (p) KUHP.
ARTIKEL JURNAL
Dwi Afriyanto, “Peran Personel Keamanan Penerbangan yang Kompeten dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 6, Juni 2023.
Niru Anita Sinaga, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2 Desember 2022.
N. P. Putra, L. Husna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan di
dalam Pesawat Udara Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Scientia Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.
Primadi Candra Susanto, “Implementasi Regulasi International Civil Aviation
Organization (ICAO) pada Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, Vol. 16, No.1, Februari 2019.
P. Damanik, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara; Studi Kasus
Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara,” jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2, 2022.
- Downloads
- Published
- 2025-09-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Isma Nazwa Firmansyah, Dina Afriyanti, EVALUASI FORENSIK TERHADAP HASIL EKSHUMASI DALAM KASUS PEMBUNUHAN TERTUNDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Lia Rosiana Hanifah, Nur Hakim, Roni Pandiangan, PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA KEPADA PIHAK KE 3 (TIGA) TERHADAP KORBAN BENCANA POHON TUMBANG SESUAI UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ananda Ilham Saputra, Rifki Setiana Rachman, Randy Adji Gamilang, Fahmi Sandy Tama, EFEKTIVITAS PENEGAKAN PASAL 28 AYAT (2) UU ITE TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Patricia Adriani Rhenata Manik, I Wayan Bela Siki Layang, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ALAT BUKTI TERKAIT INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE DI INSTAGRAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bela Ananda Anugrahni, Toetik Rahayuningsih, PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIFDI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT SANGGAU KALIMANTAN BARAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Avinda Putri Arisanti, Bunga Hazeriana Nadila, Farah Nahdah Salsabila, Titha Nazwa Adeliea, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH CAFE DI KOTA BANJARMASIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alita Aulia Maliq, Aulia Najla Faliskha, Denanda Zahra Ajrina , Swastika Rahmadhani, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KASUS PENIPUAN UMRAH: ANALISIS TERHADAP PUTUSAN 41/PID.B/2024/PN.KDS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ba'tita Rahma Safira Fauzana, Clara Cornelia Putri, Difiyan Rachel Ovisina, Nafi Rizka Ananda, Arfinto Dicky S, Natasya Damayanti, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DALAM SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Nawalul Hidayah, Tajul Arifin, KORELASI HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM NO.3415 dAN PASAL 1 UU NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yebi Febri, Gina Azhara Nabilla. R, Sona Norana Kurnia Ilahia, Salsabilah Salwa Septiani, Putri Ananda Asisti, Iskandar Iskandar, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PELAMAR ASN DALAM PROSES REKRUTMEN CPNS/PPPK YANG MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIEGENCE (AI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.