ASAS OTONOMI DAERAH DAN TANTANGAN HARMONISASI PUSAT-DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Main Article Content

M. Yudhistira Bintang .P
Dimas Kurnia Iqram
Sonnadia Salsabilla Putri
Sumayya Nadia Haq
Putri Ananda Asisti

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan asas otonomi daerah serta implikasi yuridisnya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya era reformasi membawa perubahan mendasar pada sistem pemerintahan, termasuk dalam memperkuat asas otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, dan mendorong kemandirian daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, didukung dengan doktrin dan literatur sebagai bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, penerapan asas tersebut menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketimpangan kapasitas daerah, tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi pusat-daerah, serta minimnya partisipasi publik yang substansial. Implikasi yuridis dari penerapan otonomi daerah mencakup pembagian kewenangan, kelembagaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta sistem pengawasan yang saling terintegrasi. Kesimpulannya, asas otonomi daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memperkuat negara kesatuan yang demokratis dan akuntabel.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

M. Yudhistira Bintang .P, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Dimas Kurnia Iqram, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Sonnadia Salsabilla Putri, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Sumayya Nadia Haq, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Putri Ananda Asisti, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

How to Cite

ASAS OTONOMI DAERAH DAN TANTANGAN HARMONISASI PUSAT-DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(4), 71-80. https://doi.org/10.6679/nctset14

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.