TANGGUNG JAWAB PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN TANDATANGAN AKTA JUAL BELI DI KUDUS

Main Article Content

Nabila Putri Adelita
Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract

Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kasus pemalsuan tanda tangan oleh oknum notaris, yang dapat merusak kepercayaan publik dan menyebabkan kerugian hukum. Penelitian ini mengkaji dugaan pemalsuan tanda tangan oleh notaris berinisial A di Kabupaten Kudus dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketentuan hukum yang serius, yang menimbulkan tanggung jawab hukum administratif, etik, dan pidana bagi notaris tersebut. Selain itu, klien yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Penelitian ini menyarankan agar pengawasan terhadap praktik notaris diperketat dan penegakan hukum dijalankan secara tegas untuk menjaga integritas profesi notaris serta melindungi kepentingan masyarakat.


Kata Kunci: Notaris, akta autentik, kode etik


 


Abstract


Notaries play a crucial role in ensuring legal certainty through the creation of authentic deeds. However, in practice, cases of signature forgery by certain notaries have been found, which can damage public trust and cause legal losses. This study examines the alleged signature forgery by a notary identified as A in Kudus Regency using a normative juridical method and a statutory approach. Data were collected through literature review and analysis of legal documents. The results show serious violations of the code of ethics and legal provisions, resulting in administrative, ethical, and criminal legal liabilities for the notary involved. Additionally, the affected clients may file civil lawsuits to claim compensation for their losses. This study recommends stricter supervision of notarial practices and firm law enforcement to maintain the integrity of the notary profession and protect public interests.


Keywords: Notary, Authentic Deed, Code of Ethics.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN TANDATANGAN AKTA JUAL BELI DI KUDUS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(4), 141-150. https://doi.org/10.6679/tr3gfq54

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.