Pembatasan Ekspor Perdagangan Internasional: Tinjauan Terhadap Implementasi Dalam Melakukan Pembatasan Ekspor oleh Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis legalitas kebijakan pembatasan ekspor Indonesia dalam konteks sengketa perdagangan dengan Uni Eropa di WTO. Latar belakang masalah terletak pada benturan antara kepentingan nasional Indonesia untuk mengembangkan industri domestik melalui larangan ekspor nikel dan kewajiban internasional berdasarkan GATT 1994. Tujuan artikel ini adalah untuk menilai apakah kebijakan Indonesia sejalan dengan prinsip transparansi WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap DS592. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan ekspor Indonesia dianggap melanggar Pasal XI ayat (1) GATT 1994, dan klaim pembelaan melalui Pasal XX GATT belum cukup memenuhi ketentuan transparansi. Kesimpulan menyarankan perlunya strategi hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip WTO untuk menghindari sengketa dagang di masa depan. Simpulan dari artikel ini menekankan bahwa negara berkembang seperti Indonesia memerlukan strategi hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan domestik dalam kerangka hukum perdagangan internasional. Implikasi dari putusan ini berdampak pada perumusan kebijakan ekspor serta arah negosiasi perdagangan Indonesia di masa depan.