PERBANDINGAN PERIZINAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Main Article Content

Rabiatul Adawiyah
Nurul Faizah
Vidia Annisa
Saudah Saudah

Abstract

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan lingkungan, termasuk AMDAL. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan substansial dalam proses dan kewenangan perizinan AMDAL sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja diberlakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan AMDAL ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, namun menimbulkan kekhawatiran terkait pengurangan partisipasi publik dan potensi pelemahan perlindungan lingkungan.


Kata kunci: AMDAL, Cipta Kerja, Lingkungan, Perizinan.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Rabiatul Adawiyah, Universitas Lambung Mangkurat

Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Nurul Faizah, Universitas Lambung Mangkurat

Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Vidia Annisa, Universitas Lambung Mangkurat

Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Saudah Saudah, Universitas Lambung Mangkurat

Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

How to Cite

PERBANDINGAN PERIZINAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 121-130. https://doi.org/10.6679/xmkf9f24

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.