PERBANDINGAN PERIZINAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Main Article Content
Abstract
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan lingkungan, termasuk AMDAL. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan substansial dalam proses dan kewenangan perizinan AMDAL sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja diberlakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan AMDAL ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, namun menimbulkan kekhawatiran terkait pengurangan partisipasi publik dan potensi pelemahan perlindungan lingkungan.
Kata kunci: AMDAL, Cipta Kerja, Lingkungan, Perizinan.