IMPLIKASI YURIDIS PERSEROAN TERBATAS TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (Studi Kasus PT. Kalimantan Soil Engineering)
Main Article Content
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan elemen kunci dalam struktur pengelolaan PT dan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan perusahaan. RUPS mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal-hal penting seperti perubahan anggaran dasar, penggabungan atau pemisahan perusahaan, dan pembubaran PT. Kewenangan ini menjadikan RUPS sebagai forum utama bagi pemegang saham untuk berpartisipasi dalam manajemen dan pengawasan perusahaan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kelalaian dalam melaksanakan RUPS adalah hal yang mungkin terjadi, seperti pada kasus PT. Kalimantan Soil Engineering. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis implikasi yuridis yang timbul akibat tidak terselenggaranya RUPS. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat sanksi administratif dan perdata yang timbul, namun celah yang terbuka karena UUPT sendiri belum mengatur secara spesifik mengenai sanksi atas lalainya penyelenggaraan RUPS menjadi aspek utama. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat segera melakukan revisi UUPT atau menerbitkan regulasi tambahan yang menutup celah tersebut.