IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Main Article Content

Yossy Mulyani

Abstract

Abstract


          Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.


Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.


 


Abstrak


          Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.


Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.

Article Details

Section

Articles

Author Biography

Yossy Mulyani, Politeknik Pengadaan Riau

Program Studi Paralegal, Politeknik Pengadaan Riau

How to Cite

IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 1-10. https://doi.org/10.6679/kjtdw475

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.