UPAYA HUKUM BANK DALAM MENGHADAPI DEBITUR WANPRESTASI TERKAIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Main Article Content
Abstract
The registration of fiduciary security is a crucial element in ensuring legal certainty and the protection of creditors’ rights, particularly for banks dealing with defaulting debtors. Unregistered fiduciary security loses its nature as a proprietary right that grants the creditor a preferential position and the right to follow (droit de suite), thereby placing the bank merely as a concurrent creditor. This condition weakens the legal position of the bank and hinders the execution process against the secured object. This study aims to analyze the legal remedies available to banks in dealing with debtor defaults when the fiduciary security has not been registered. The research adopts a normative juridical approach by examining relevant statutory regulations, legal doctrines, and court decisions. The findings indicate that without registration, the bank cannot directly execute the collateral object and may only pursue non-litigation efforts such as negotiation or debt restructuring, or litigation based on general contractual obligations under Article 1131 of the Indonesian Civil Code. However, the absence of registration results in the loss of preferential rights, exposing the bank to the risk of counterclaims from the debtor if unilateral actions are taken. Therefore, consistent registration of fiduciary security is essential to ensure maximum legal protection for banks and the effectiveness of collateral enforcement in cases of default.
Pendaftaran jaminan fidusia merupakan elemen krusial dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kreditur, khususnya bagi perbankan dalam menghadapi debitur wanprestasi. Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan kehilangan sifat sebagai hak kebendaan yang memberikan kedudukan preferen dan hak mengikuti (droit de suite) kepada kreditur, sehingga menempatkan bank hanya sebagai kreditur konkuren. Kondisi ini memperlemah posisi hukum bank dan menghambat proses eksekusi terhadap objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh bank dalam menghadapi debitur wanprestasi ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, serta doktrin dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kondisi jaminan tidak terdaftar, bank hanya dapat menempuh upaya non-litigasi seperti negosiasi dan restrukturisasi, atau litigasi berdasarkan hukum perikatan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Namun, tanpa pendaftaran fidusia, bank tidak memiliki keistimewaan dalam pelunasan utang dan berisiko menghadapi tuntutan balik dari debitur apabila melakukan eksekusi sepihak. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk secara konsisten mendaftarkan jaminan fidusia guna memperoleh perlindungan hukum yang maksimal serta menjamin efektivitas pelaksanaan eksekusi jaminan apabila terjadi wanprestasi.