PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENERBANGAN DARI GANGGUAN BALON UDARA: ANALISIS HUKUM ATAS TANGGUNG JAWAB AIRNAV INDONESIA DI KABUPATEN WONOSOBO
Main Article Content
Abstract
Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak oleh masyarakat Kabupaten Wonosobo saat perayaan hari besar keagamaan telah menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hukum yang dimiliki AirNav Indonesia dalam menangani gangguan balon udara terhadap keselamatan penerbangan serta mengevaluasi pelaksanaan kewenangan tersebut di lapangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, studi ini menemukan bahwa AirNav Indonesia memiliki kewenangan strategis dalam aspek navigasi udara, tetapi tidak memiliki kewenangan represif terhadap pelanggaran hukum. AirNav lebih berperan secara preventif melalui penerbitan NOTAM, pemantauan visual, serta sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan kewenangan ini belum optimal karena minimnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan dalam penindakan langsung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar lembaga dan pendekatan hukum yang sensitif terhadap kearifan lokal, guna mewujudkan keselamatan penerbangan yang tetap sejalan dengan pelestarian budaya.