STRATEGI UPAYA BELA NEGARA OLEH WARGA NEGARA INDONESIA PADA ERA SOCIETY 5.0
Main Article Content
Abstract
Bela negara merupakan sebuah aksi nyata membela negara dengan rasa nasionalisme yang tinggi dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara dengan Undang-Undang Dasar 195 sebagai landasan kosntitusi. Era Society 5.0 merupakan sebuah konsep yang berfokus pada manusia sebagai komponen utama dengan menggunakan Teknologi Modern yang berkembang saat ini. Manusia dalam konteks bela negara adalah Masyarakat atau disebut dengan warga negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara” maka dalam pasal tersebut bagi setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam Upaya pembelaan negara, namun pada era saat ini yaitu Era Society 5.0 yang dimana telah terjadi perubahan sosial, budaya, politik, ekonomi yang begitu signifikan terdapat tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan sikap bela negara dalam diri seorang warga negara maupun Masyarakat saat ini, maka untuk mempertahankan eksistensi negara agar dapat menghadapi AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) yang terjadi pada Era Society 5.0 ini diperlukannya sebuah strategi upaya yang dapat dilakukan warga negara untuk bela negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi upaya yang dapat dilakukan oleh warga negara atau Masyarakat Indonesia dalam konteks bela negara pada Era Society 5.0.