TANGGUNG JAWAB PERDATA INFLUENCER ATAS KERUGIAN KONSUMEN: DINAMIKA DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek tanggung jawab perdata influencer atas kerugian yang timbul di pihak konsumen akibat promosi produk melalui media sosial, serta menggambarkan bagaimana mekanisme hukum acara perdata berperan dalam menangani persoalan tersebut. Pembahasan ini menjadi relevan seiring dengan meningkatnya kasus promosi digital yang berdampak negatif bagi masyarakat luas. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, pandangan akademisi, serta putusan pengadilan yang berhubungan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa influencer yang secara aktif menerima kompensasi untuk melakukan promosi dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha dan dengan demikian memiliki tanggung jawab hukum terhadap konsumen. Meskipun dasar hukumnya tersedia, implementasi di lapangan belum sepenuhnya efektif, terutama karena kendala pembuktian digital dan pelaksanaan putusan terhadap individu non-korporat. Situasi ini mencerminkan perlunya penyesuaian dalam sistem hukum acara perdata agar dapat mengakomodasi dinamika teknologi dan transaksi ekonomi digital secara lebih optimal.