ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN TNI AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pengangkatan anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah di Indonesia dari perspektif yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian mengkaji tafsir berbagai regulasi yang bersinggungan dengan isu tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya kontradiksi antara UU TNI yang secara tegas membatasi keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil dengan interpretasi pemerintah terhadap UU ASN, PP No. 11/2017, dan Putusan MK Nomor 15/2022. Meskipun pemerintah berargumen bahwa pengangkatan tersebut sah, penelitian ini menemukan bahwa pengangkatan anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU TNI Pasal 47, dan dapat dianggap sebagai bentuk dwifungsi TNI yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah dan interpretasi otoritatif dari lembaga berwenang untuk mengatasi kesenjangan hukum dan menjamin kepastian hukum.