ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN TNI AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

Main Article Content

Putri Ayu Lestari
Bara Robinsa
Daan Damara Zulfa
Yebi Febri
Teresa Aulia Putri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pengangkatan anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah di Indonesia dari perspektif yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian mengkaji tafsir berbagai regulasi yang bersinggungan dengan isu tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya kontradiksi antara UU TNI yang secara tegas membatasi keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil dengan interpretasi pemerintah terhadap UU ASN, PP No. 11/2017, dan Putusan MK Nomor 15/2022. Meskipun pemerintah berargumen bahwa pengangkatan tersebut sah, penelitian ini menemukan bahwa pengangkatan anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU TNI Pasal 47, dan dapat dianggap sebagai bentuk dwifungsi TNI yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah dan interpretasi otoritatif dari lembaga berwenang untuk mengatasi kesenjangan hukum dan menjamin kepastian hukum.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Putri Ayu Lestari, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Bara Robinsa, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Daan Damara Zulfa, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Yebi Febri, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Teresa Aulia Putri, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN TNI AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(11), 31-40. https://doi.org/10.6679/1n2dxr13

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.