PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA BRIMOB DALAM PELAKSANAAN PENINDAKAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

Main Article Content

M. Rozi Nur Cahyo
Danu Suryani
Hidayat Rumatiga

Abstract

Dalam pelaksanaan tugas anggota Brimob seringkali dihadapkan pada persoalan penegakan hukum dan perlindungan diri yang seringkali harus bertindak tegas pada aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata. Akan tetapi dalam pelaksanaannya itu dilabeli sebagai pelanggaran HAM, sebaliknya jika anggota yang menjadi korban dianggap hal yang wajar. selain itu perlindungan berikutnya yang dirasa masih kurang optimal adalah perlindungan dalam hal asuransi khususnya bagi keluarga anggota yang ditinggal gugur akibat tugas. Penelitian ini bertujuan menjawab bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Brimob Dalam Pelaksanaan Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dan bagaimana hambatan yang Timbul Pada Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Brimob Dalam Pelaksanaan Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yang didukung dengan penelitian yuridis empiris dengan menyajikannya secara deskriptif dan dimaksudkan untuk memberikan data yang selengkap mungkin tentang suatu keadaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap anggota Brimob dalam pelaksanaan penindakan kelompok kriminal bersenjata di Papua belum dapat terpenuhi, sehingga optimalisasi kinerja Brimob belum bias dicapai karena kekauan anggota dalam melakukan tindakan atau dengan kalimat lain bagaimana akan melindungi masyarakat sementara Kepolisian sendiri tidak mendapat jaminan perlindungan dalampelaksanaan tugasnya. Selanjutnya, hambatan yang timbul dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anggota Brimob pada pelaksanaan penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua terdiri dari hambatan Internal yang berasal dari dalam Brimob sendiri yaitu seperti ketidakadilan dan kepastian hukum, kemudian kurangnya pengetahuan anggota Brimob terhadap hak-hak yang seharusnya diterima dalam melaksanakan tugas. Sedangkan hambatan eksternal, yaitu belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi anggota Brimob yang bertugas di daerah konflik atau medan pertempuran serta belum adanya lembaga yang secara khusus menaungi Brimob dalam memberikan perlindungan pada saat menjalankan tugasnya.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

M. Rozi Nur Cahyo, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

Danu Suryani, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

Hidayat Rumatiga, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA BRIMOB DALAM PELAKSANAAN PENINDAKAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(1), 121-130. https://doi.org/10.6679/by3zb498

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.