PEMBERANTASAN KORUPSI ANTARA KETEGASAN DAN KEMANUSIAAN: STUDI EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI DAN PERAMPASAN ASET DARI PERSPEKTIF HAM

Main Article Content

Asmariah Asmariah

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian, moralitas, dan kepercayaan publik. Di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur pemberantasan korupsi telah memberikan opsi hukuman maksimal, termasuk pidana mati dan perampasan aset. Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memperbolehkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, seperti saat terjadi bencana nasional. Namun, dalam praktiknya, hukuman ini jarang diterapkan karena pertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti ICCPR. Sebaliknya, pendekatan pemiskinan melalui perampasan aset dinilai lebih relevan dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif serta HAM, karena fokus pada pemulihan kerugian negara dan pencegahan keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan. Perampasan aset diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor serta diperkuat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang memberikan dasar normatif untuk penyitaan dan pengembalian aset negara. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak semata ditentukan oleh kerasnya sanksi, melainkan juga oleh sejauh mana tindakan hukum tersebut mampu memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan mempertimbangkan aspek legalitas, efektivitas, dan kesesuaian dengan HAM, perampasan aset dinilai lebih implementatif dan proporsional dibandingkan dengan hukuman mati, yang meskipun mencerminkan ketegasan, namun menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, reformasi sistem penegakan hukum perlu menekankan pada strategi yang mengintegrasikan ketegasan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia

Article Details

Section

Articles

Author Biography

Asmariah Asmariah, Universitas Pamulang

Universitas Pamulang

How to Cite

PEMBERANTASAN KORUPSI ANTARA KETEGASAN DAN KEMANUSIAAN: STUDI EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI DAN PERAMPASAN ASET DARI PERSPEKTIF HAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(4), 151-160. https://doi.org/10.6679/m6jak936

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.