Pelindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital terhadap Ancaman Pencurian Data melalui BTS Palsu (Fake BTS)
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi perbankan digital telah mempermudah transaksi, namun memunculkan ancaman kejahatan siber, khususnya pencurian data melalui teknologi Base Transceiver Station (BTS) palsu. Penelitian ini menganalisis pelindungan hukum bagi nasabah bank online dari ancaman tersebut berdasarkan UU No.1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan elemen empiris, penelitian ini meneliti kasus kejahatan siber yang diungkap Bareskrim Polri pada Maret 2025, di mana pelaku memanfaatkan BTS palsu untuk menyebarkan SMS phishing, menyebabkan kerugian Rp473 juta. UU ITE mengatur kejahatan seperti manipulasi data elektronik dan akses ilegal, sementara UU Telekomunikasi melarang penyadapan jaringan. Namun, implementasi hukum terhambat oleh ketiadaan regulasi spesifik, penegakan hukum yang reaktif, dan rendahnya literasi digital. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi, penguatan keamanan bank, dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan pelindungan nasabah. Hasil penelitian diharapkan mendukung kebijakan yang responsif terhadap kejahatan siber, memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan digital di Indonesia