PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SKINCARE PALSU DI LIVE SHOPEE
Main Article Content
Abstract
Trademark Disputes are disagreements about the use of trademarks by two business entities and involve related government agencies as co-defendants. In case number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, where the Plaintiff is Benny Sujono and the Defendant is Ruben Samuel Onsu, it is known that both parties hold different certificates registered under the trademark 'Bensu' for similar goods, causing public confusion and various other damages. The research method used by the author is descriptive, with a juridical-normative approach. The data used is sourced from laws and other national regulations related to trademarks. Additionally, the study utilizes Commercial Court Decisions and Supreme Court Cassation Rulings, as well as other supporting literature. The results of the study show that Indonesian positive law stipulates that the first registrant is the party entitled to the trademark (first to file) with all its legal protections. Based on the decision number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, the cassation appeal by the appellant was rejected by the Supreme Court, making the Commercial Court's decision correct, without error, and legally binding. Thus, the use of the 'Bensu' trademark, according to the court's decision, belongs to the defendant.
Keywords: Trademark, Trademark Dispute, Trademark Protection.
Abstrak
Di Indonesia perkembangan teknologi ini sangat berkembang pesat, kemajuan pada bidang ini sangat mempermudah masyarakat dalam kegiatan kehidupan sehari – hari, kehadiran internet menjadi sektor utama dalam bisnis atau perdagangan. Teknologi ini menjadi alasan perubahan perilaku manusia khususnya dalam hal berbelanja. Masyarakat mulai konvensional menjadi digital, dimana awalnya berbelanja di toko offline beralih ke pola belanja melalui aplikasi dalam jaringan online. Untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap skincare palsu dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap transaksi di live shopee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif diambil dari undang – undang, buku – buku dan jurnal. Peredaran skincare palsu di live shopee merupakan masalah serius karena produk tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen. Shopee, sebagai platform memiliki tanggung jawab memastikan bahwa produk yang dijual melalui situsnya aman dan sesuai dengan peraturan berlaku. Penyelesaian sengketa juga diatur dalam pasal 45 undang – undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen.