REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
NAPZA merupakan singkatan dari Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA sangat membahayakan bagi kesehatan baik mental maupun fisik penggunanya. Pengguna NAPZA beresiko gangguan perkembangan otak, bunuh diri dan depresi kehilangan memori, risiko tinggi terhadap perilaku seksual, kecanduan, pengambilan keputusan terganggu, prestasi akademis yang buruk, kekerasan, dan kecelakaan kendaraan bermotor. Penggunaan NAPZA juga merusak masa depan penggunanya dan juga masa depan Bangsa. penggunaan NAPZA sangat marak di tengah masyarakat masa kini. Jumlahnya yang terus meningkat perlu untuk diwaspadai. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah memberikan fasilitas untuk pelaksanaan rehabilitasi. Konselor adiksi dan pekerja sosial memainkan peran kunci dalam mendukung proses pemulihan dan reintegrasi bagi penghuni panti rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konselor adiksi dan pekerja sosial dalam mendukung penghuni panti rehabilitasi dalam mengatasi masalah adiksi. Konselor adiksi bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi kebutuhan klien, menyusun rencana intervensi, memberikan konseling individual dan kelompok, serta melakukan pemantauan dan evaluasi progres klien. Di sisi lain, pekerja sosial bertanggung jawab dalam memberikan dukungan sosial, membantu penghuni dalam mengakses sumber daya eksternal, dan membantu dalam proses reintegrasi ke masyarakat
Kata Kunci: NAPZA, Narkoba, Rehabilitasi
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Soedjono, Hukum tentang Narkotika, Bandung: Karya Nusantara, 2019.
Elliott, T. R., & Rath, J. F. (2011). Rehabilitation psychology. In E. M. Altmaier & J.-I. C. Hansen (Eds.), The Oxford Handbook of Counseling Psychology (First). Oxford University Press. doi: 10.1093/oxfordhb/9780195342314.013.0026.
Soedjono Dirdjosisworo. Narkotika Indonesia. Maju. Hukum Citra Aditya Bakti. Bandung. 1990.
Nurmalawaty. Penegakan Pidana Penanggulangan Penyalahgunaan Hukum Dalam Narkoba. Majalah Hukum USU Vol. 9 No. 2 Agustus 2004.