KONSEP AL-MAL AL-MUSYTARAK DAN AL-MAL AL-MUSYA’ DAN IMPLIKASINYA DALAM AKAD JUAL BELI DAN IJARAH
Main Article Content
Abstract
This study aims to describe the concept of Al-Mal Al-Musytarak Al-Mal Al-Musya’ and its implications in the sale and purchase contract and ijarah. The research method used in this research is qualitative-inductive the data collection technique used in this research is literature study. In this research, inductive qualitative analysis techniques whille be used to explore analyze the research focus. The results show that these to concept have a significant role in determining the status of ownership abd use of assets in sharia transactions in sale and purchase contracts, Al-Mal Al-Musytarak and Al-Mal Al-Musya’ can affect the validity and distrbution of beneficts from the object of the transaction, especially in the contacts of joint ownership. Meanwhile, in ijarah contracts, the implication of this concept relate to right to use and manage assets which requires regulation in accorddance with fiqh principles. A deep understanding of this concept is important to maintain a balance between an justice, maslahat, and compliance with sharia in islamic economic practice.
Keywords: Al-Mal Al-Musytarak Al-Mal Al-Musya’, Sale and Purchase, Ijarah, Islamic Economics
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Konsep Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’ dan implikasinya dalam akad jual beli dan ijarah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Pada penelitian ini akan digunakan teknik analisis kualitatif induktif yang dilakukan mengeksplorasi dan menganalisis fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konsep ini mempunyai peran signifikan dalam menentukan status kepemilikan dan penggunaan harta dalam transaksi syariah. Dalam akad jual beli, Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’ dapat memengaruhi keabsahan dan distribusi manfaat dari objek transaksi, terutama dalam konteks kepemilikan bersama. Sementara itu, dalam akad ijarah, implikasi dari konsep ini berhubungan dengan hak guna dan pengelolaan aset, sehingga membutuhkan regulasi yang sesuai dengan prinsip fiqh. Pemahaman yang mendalam pada konsep ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, maslahat, dan kepatuhan terhadap syariat dalam praktik ekonomi islam.
Kata Kunci: Al-Mal Al-Musytarak, Al-Mal Al-Musya’, Jual Beli, Ijarah, Ekonomi Islam
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Akbar, A., & Robi’in, M. (2022). Prinsip Dasar dan Batasan-Batasan dalam Aktivitas Ekonomi Islam. DIES: Journal Of Dalwa Islamic Economic Studies, 1(2), 120–133. https://doi.org/10.38073/dies.v1i2.852
Dewi, S. M., Rati, D. F., & Nurrahim, C. (2025). ANALISIS FATWA DSN-MUI NO . 159 TENTANG JUAL BELI KAJIAN FIQH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASI DI ERA DIGITAL. 159, 633–642.
FATWA DSN MUI NO: 159/DSN-MUI/VII/2024 Tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya
Hani, U. (2021). Buku Ajar Fiqih Muamalah. UNiversitas Islam Negeri Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, 158.
Hendi, S. (2005). Fiqih Muamalah. PT. Rajagrafindo Persada.
Ratna, Dzulkarnain, A., Hidayani, & Hairunisa. (2024). IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DALAM PEMBIYAAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA KEUANGN MIKRO SYARIAH (STUDI KASUS : BMT AL-ITTIFAQIAH). La Riba, Vol. 5 No. https://ejournal.iaiqi.ac.id/index.php/lariba/article/view/792
Sahroni, O. (2025). JUAL BELI AL-MAL AL-MUSYTARAK DAN AL-MAL AL-MUSYA’. Muamalah Daily. https://muamalahdaily.com/2025/04/21/jual-beli-al-mal-al-musytarak-dan-al-mal-al-musya/
Setiawan, F. (2015). Al-Ijarah Al-A’mal Al-Mustarakah Dalam Perspektif Hukum Islam ((Studi Kasus Urunan Buruh Tani Tembakau di Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep Madura). Dinar, 1(2), 114.