ANALISIS PENERAPAN TRANSPARANSI HARGA BERDASARKAN PRINSIP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS RUMAH MAKAN MADANG MURAH NASI BERJAMUR KARTASURA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip transparansi dalam praktik bisnis di Rumah Makan Madang Murah sebagai upaya mendukung etika bisnis Islam. Transparansi dalam penelitian ini didefinisikan sebagai keterbukaan dan kejujuran dalam penyampaian informasi terkait harga dan kualitas produk kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Makan Madang Murah secara konsisten menerapkan prinsip transparansi, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai kenaikan harga bahan pokok dan penyesuaian harga produk. Penerapan prinsip ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan konsumen serta penguatan nilai-nilai etika bisnis Islami dalam operasional sehari-hari. Transparansi yang diterapkan juga menciptakan hubungan bisnis yang jujur, adil, dan bertanggung jawab, selaras dengan prinsip muamalah dalam Islam. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaku usaha lain dapat mengadopsi prinsip transparansi sebagai bagian dari komitmen etika bisnis yang berkelanjutan.
Kata kunci: Transparansi, Etika Bisnis Islam, Rumah Makan, Kualitatif, Muamalah
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
ErlyJuliyani. (2016). 63 Etika Bisnis Dalam Persepektif Islam. Jurnal Ummul Qura, VII(1), 63–74.
Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163
Khadijah, A. E., & Soewondo, P. (2024). Transparansi Harga ( Price Transparancy ) Sebagai Strategi Marketing dalam Pelayanan Kesehatan : A Literature Review. 5(5), 1863–1869.
Khairul Azmi. (2021). Etika Bisnis Islam Sebuah Pengenalan. Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 55–65. https://doi.org/10.57113/his.v1i1.78
Lumbanraja, L. M. J. R., & Sjaaf, A. C. (2023). Efektivitas Penerapan Transparansi Harga Pelayanan Rumah Sakit Dalam Memberikan Sinyal Informasi Kepada Pasien Dan Rumah Sakit. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 4(3), 222–232.
Muchtar, E. H. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah, 18, 82–100.
Najmi, M. (n.d.). SOLUSI BEBAS RIBA MENGGUNAKAN BANK SYARIAH. 1(1).
Nasution, A. fattah. (2023). METODE PENELITIAN KUALITATIF. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Nuraini, N. (2018). Halalan Thayyiban Alternatif Qurani Untuk Hidup Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 15(1), 82. https://doi.org/10.22373/jim.v15i1.5460
Rahim, M., Akib, M., Natsir, M., & Mirosea, N. (2023). Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan di Kantor Camat Latambaga Kabupaten Kolaka. JPEP (Jurnal Progres …, 8, 195–204. https://journal.uho.ac.id/index.php/jpep/article/view/554%0Ahttps://journal.uho.ac.id/index.php/jpep/article/download/554/220
Rodin, D. (2015). Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin Dalam Perspektif Al-Qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71–102. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.787
Safrudin, R., Zulfamanna, Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. Journal Of Social Science Research, 3(2), 1–15.
Sahban. (2017). ESENSI AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN EKONOMI. 11(1), 92–105.
Sari, D. N., Previdayana, K. S., & Djasuli, M. (2022). Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Kaidah Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(1), 911–915. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i3.343
Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323
Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57. https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122
Susminingsih. (2020). Etika Bisnis Islam. PT. Nasya Expanding Management., 1–2.
Syam, S., & Musyahid, A. (2022). Aspek Maslahah-Mudharat Terhadap Pelegalan Ganja Sebagai Obat Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah …, 03(1), 219–231. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.24138
Wartoyo, W. (2018). Etika Bisnis Islam: Konstruksi Nilai Keseimbangan Dan Kemanusiaan. Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 10(2), 229. https://doi.org/10.24235/amwal.v10i2.3369
Zamzam, H. F., & Aravik, H. (2020). Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=hE5bEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=etika+bisnis+&ots=UZkYnhM9GO&sig=Kc5Kv537Veml75uYgAbpuu4Z19M&redir_esc=y#v=onepage&q=etika bisnis&f=false