Vol. 17 No. 6 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

ANALISIS PENERAPAN TRANSPARANSI HARGA BERDASARKAN PRINSIP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS RUMAH MAKAN MADANG MURAH NASI BERJAMUR KARTASURA

Indika Rosalina Putri
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Aura Inas Murtaja
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Khoirunisa Dini Nurwidi
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Fatika Nur'aini
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Ayu Fitriyana
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Khusnul Tri Prasetyo
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Muhammad Iqbal Putra Isandi
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Dr. Waluyo, Lc., M.A.
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Published 2025-05-24

Keywords

  • ekonomi;

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN TRANSPARANSI HARGA BERDASARKAN PRINSIP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS RUMAH MAKAN MADANG MURAH NASI BERJAMUR KARTASURA. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(6), 111-120. https://doi.org/10.2324/sf3kpx04

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip transparansi dalam praktik bisnis di Rumah Makan Madang Murah sebagai upaya mendukung etika bisnis Islam. Transparansi dalam penelitian ini didefinisikan sebagai keterbukaan dan kejujuran dalam penyampaian informasi terkait harga dan kualitas produk kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Makan Madang Murah secara konsisten menerapkan prinsip transparansi, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai kenaikan harga bahan pokok dan penyesuaian harga produk. Penerapan prinsip ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan konsumen serta penguatan nilai-nilai etika bisnis Islami dalam operasional sehari-hari. Transparansi yang diterapkan juga menciptakan hubungan bisnis yang jujur, adil, dan bertanggung jawab, selaras dengan prinsip muamalah dalam Islam. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaku usaha lain dapat mengadopsi prinsip transparansi sebagai bagian dari komitmen etika bisnis yang berkelanjutan.

Kata kunci: Transparansi, Etika Bisnis Islam, Rumah Makan, Kualitatif, Muamalah

References

  1. ErlyJuliyani. (2016). 63 Etika Bisnis Dalam Persepektif Islam. Jurnal Ummul Qura, VII(1), 63–74.
  2. Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163
  3. Khadijah, A. E., & Soewondo, P. (2024). Transparansi Harga ( Price Transparancy ) Sebagai Strategi Marketing dalam Pelayanan Kesehatan : A Literature Review. 5(5), 1863–1869.
  4. Khairul Azmi. (2021). Etika Bisnis Islam Sebuah Pengenalan. Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 55–65. https://doi.org/10.57113/his.v1i1.78
  5. Lumbanraja, L. M. J. R., & Sjaaf, A. C. (2023). Efektivitas Penerapan Transparansi Harga Pelayanan Rumah Sakit Dalam Memberikan Sinyal Informasi Kepada Pasien Dan Rumah Sakit. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 4(3), 222–232.
  6. Muchtar, E. H. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah, 18, 82–100.
  7. Najmi, M. (n.d.). SOLUSI BEBAS RIBA MENGGUNAKAN BANK SYARIAH. 1(1).
  8. Nasution, A. fattah. (2023). METODE PENELITIAN KUALITATIF. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
  9. Nuraini, N. (2018). Halalan Thayyiban Alternatif Qurani Untuk Hidup Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 15(1), 82. https://doi.org/10.22373/jim.v15i1.5460
  10. Rahim, M., Akib, M., Natsir, M., & Mirosea, N. (2023). Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan di Kantor Camat Latambaga Kabupaten Kolaka. JPEP (Jurnal Progres …, 8, 195–204. https://journal.uho.ac.id/index.php/jpep/article/view/554%0Ahttps://journal.uho.ac.id/index.php/jpep/article/download/554/220
  11. Rodin, D. (2015). Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin Dalam Perspektif Al-Qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71–102. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.787
  12. Safrudin, R., Zulfamanna, Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. Journal Of Social Science Research, 3(2), 1–15.
  13. Sahban. (2017). ESENSI AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN EKONOMI. 11(1), 92–105.
  14. Sari, D. N., Previdayana, K. S., & Djasuli, M. (2022). Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Kaidah Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(1), 911–915. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i3.343
  15. Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323
  16. Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57. https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122
  17. Susminingsih. (2020). Etika Bisnis Islam. PT. Nasya Expanding Management., 1–2.
  18. Syam, S., & Musyahid, A. (2022). Aspek Maslahah-Mudharat Terhadap Pelegalan Ganja Sebagai Obat Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah …, 03(1), 219–231. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.24138
  19. Wartoyo, W. (2018). Etika Bisnis Islam: Konstruksi Nilai Keseimbangan Dan Kemanusiaan. Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 10(2), 229. https://doi.org/10.24235/amwal.v10i2.3369
  20. Zamzam, H. F., & Aravik, H. (2020). Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=hE5bEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=etika+bisnis+&ots=UZkYnhM9GO&sig=Kc5Kv537Veml75uYgAbpuu4Z19M&redir_esc=y#v=onepage&q=etika bisnis&f=false