PENERAPAN E-PROCUREMENT DENGAN METODE E-PURCHASING DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Main Article Content
Abstract
Abstract
Digitalization of goods and services procurement in the government sector is a strategic step to improve transparency, efficiency, and accountability. The e-purchasing method as part of the e-procurement system has been widely adopted in the government procurement process in Indonesia. This article discusses the concept, implementation, benefits, and challenges of e-purchasing in government procurement. This study uses a qualitative approach through literature review and policy analysis related to e-procurement. The results show that the e-purchasing method has successfully reduced the potential for corruption, increased time efficiency, and supported better budget management. However, challenges such as technological infrastructure, human resource readiness, and regulations still need to be addressed to optimize its implementation.
Keywords: e-procurement, e-purchasing, government, digitalization.
Abstrak
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Metode e-purchasing sebagai bagian dari sistem e-procurement telah diadopsi secara luas dalam proses pengadaan pemerintah di Indonesia. Artikel ini membahas konsep, implementasi, manfaat, dan tantangan penerapan e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dan analisis kebijakan terkait e-procurement. Hasil menunjukkan bahwa metode e-purchasing berhasil mengurangi potensi korupsi, meningkatkan efisiensi waktu, serta mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik. Namun, tantangan seperti infrastruktur teknologi, kesiapan sumber daya manusia, dan regulasi masih perlu diatasi untuk optimalisasi pelaksanaannya.
Kata kunci: e-procurement, e-purchasing, pengadaan barang dan jasa pemerintah, digitalisasi.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2015).
Djokopranoto, R. E. I. dan R. (2021). “Elektronic Procurement”. In Creative Commons License Deed (pp. 1–145).
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik untuk Pengadaan Barang dengan Pelelangan Itemized (p. 203). 5 Oktober 2015.
Malinda, Y., & Hardjomuljadi, S. (2019). “Faktor Dominan Kendala Penggunaan E-Catalogue Pada Proses Pengadaan Proyek Konstruksi Jalan Dengan Metoda Spss & Rii”. Rekayasa Sipil, 7(2), 90. https://doi.org/10.22441/jrs.2018.v07.i2.04
Muhaemin, E. A. (2019). Kebijakan Dalam E-purchasing Dan E-Katalog. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog- LKPP. Perbedaan barang dan jasa (2022)
Presiden RI. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. In Perpres 16 th 2018 (Issue 16, p. 90). 22 Maret.
Presiden RI. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Issue 086130, pp. 1–47).
Surdiarna Putu, Yoga I Made, dkk. “Efektivitas Pengadaan Barang melalui E-procurement dengan Model E-purchasing di Universitas Pendidikan Ganesha”, Jurnal MSIP, Vol. 4 No. 2, Desember 2024. DOI : Efektivitas Pengadaan Barang melalui E-procurement dengan Metode E-purchasing di Universitas Pendidikan Ganesha | Media Sains Informasi dan Perpustakaan