OBJEK DARI BEA MATERAI DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA

Main Article Content

Kanaya Dzuhuraina Aura Indra Tambunan
Rilly Amanda

Abstract

Dalam sistem perpajakan Indonesia, bea materai tergolong sebagai pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil atas dokumen yang digunakan dalam transaksi hukum. Pengenaan bea materai memiliki dasar hukum yang terus mengalami perkembangan, mulai dari peraturan yang diterapkan pada masa kolonial, seperti Zegelverordening 1921, hingga peraturan nasional yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan yang terbaru, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin berkembang pesat.


Kata kunci: Objek bea meterai, Dokumen, perpajakan Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

OBJEK DARI BEA MATERAI DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(7), 161-170. https://doi.org/10.2324/mwqd5a86

References

Mardiasmo. 2019. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bea Materai. Jakarta.

Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia. 2020. Ruang lingkup dan Objek Pengenaan Bea Materai.

Rachmawati, Evie. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Bea Materai Di Indonesia.” Jurnal Hukum Vol.11 No.

Resmi, Siti. 2020. Perpajakan: Teori Dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Sihombing, Sotarduga, and Susy Alestriani Sibagariang. 2020. Perpajakan Teori Dan Aplikasi. Bandung: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.