ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SEMANGKA ANTARA AGEN DAN PETANI(Studi kasus di Desa Telaga Jernih)

Main Article Content

Nayla Syarifah Rangkuti
Tasya Ramadhani
Mutia Hasan PA
Suci Ananda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli semangka antara agen dan petani di Desa Telaga Jernih dalam perspektif fiqh muamalah. Praktik jual beli yang terjadi sering kali dilakukan secara langsung tanpa adanya akad tertulis, dan melibatkan kesepakatan harga yang ditentukan oleh agen setelah panen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keabsahan akad menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara mendalam kepada petani, agen, serta tokoh agama setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sah dalam fiqh muamalah, khususnya dalam aspek kejelasan harga (al-tsaman), kerelaan kedua belah pihak (al-taradhi), dan waktu akad. Dalam beberapa kasus, posisi petani menjadi lemah karena bergantung pada agen sebagai pembeli tunggal. Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada para pelaku transaksi agar menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan yang jelas sebagaimana diajarkan dalam fiqh muamalah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SEMANGKA ANTARA AGEN DAN PETANI(Studi kasus di Desa Telaga Jernih). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 21(2), 131-140. https://doi.org/10.2324/1b4e5w06

References

Abu Zahrah, Muhammad. Al-Mu’amalat fi al-Islam. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1957.

Al-Mawardi. Al-Hawi al-Kabir, Juz 5. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.

Al-Qaradawi, Yusuf. Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.

Al-Qur’an al-Karim.

Bukhari, Imam. Shahih Bukhari. Hadis no. 2076, 2079.

Ibn Qudamah. Al-Mughni, Juz 4. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Imam Nawawi. Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 9. Beirut: Dār al-Fikr.

Izzi Dien, Mawil Y. Islamic Law: From Historical Foundations to Contemporary Practice. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2004.

Muslim, Imam. Shahih Muslim.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid 2. Beirut: Dar al-Fikr, 1990.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 4. Damsyik: Dar al-Fikr, 2001.

Wawancara dengan petani dan agen semangka di Desa Telaga Jernih, Kabupaten Langkat, Juni 2025.

Zaydan, ‘Abd al-Karim. Al-Madkhal li Dirasat al-Shari’ah al-Islamiyyah. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.