IMPLIKASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DAN PENERAPAN PSAK DALAM INDUSTRI ASURANSI JIWA: TINJAUAN TEORITIS DAN STUDI KASUS DI Indonesia
Published 2025-07-16
Keywords
- etika profesi,
- akuntansi asuransi,
- PSAK 36,
- PSAK 108,
- sistem informasi akuntansi
- professional ethics,
- insurance accounting,
- accounting information system ...More
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keterkaitan antara penerapan etika profesi akuntan dan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam industri asuransi jiwa di Indonesia. Kajian ini menyoroti dampak dari lemahnya integritas dan penerapan regulasi akuntansi terhadap kestabilan industri asuransi. Studi ini memadukan pendekatan deskriptif-kualitatif berbasis studi kepustakaan dan studi kasus, khususnya pada kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang mengalami pelanggaran serius terhadap etika dan prinsip pelaporan keuangan. Selain itu, dibahas juga implementasi PSAK 36 dan PSAK 108 di berbagai institusi asuransi konvensional dan syariah. Temuan utama menunjukkan bahwa pelanggaran etika profesi dan ketidaksesuaian penerapan PSAK berdampak signifikan terhadap pengambilan keputusan bisnis dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem informasi akuntansi dan pengawasan eksternal sebagai bentuk mitigasi risiko keuangan.
This study aims to explore the relationship between the application of accounting professional ethics and financial accounting standards (PSAK) in Indonesia's life insurance industry. The study highlights the impact of weak integrity and poor regulatory enforcement on the stability of the insurance sector. It adopts a descriptive-qualitative approach based on literature and case studies, particularly the case of PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, which involved serious violations of ethics and financial reporting standards. The study also reviews the implementation of PSAK 36 and PSAK 108 in both conventional and sharia-based insurance institutions. The findings show that ethical violations and non-compliance with PSAK significantly affect business decision-making and consumer protection. Therefore, strengthening accounting information systems and external oversight is necessary to mitigate financial risks.
References
- Dwi Ria, N., & Pamungkas, B. (2014). Evaluasi Penerapan Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa dalam Kaitannya dengan PSAK No. 36 pada PT TASPEN Cabang Bogor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 2(2), 109–215.
- Horman, I. T., & Morasa, J. (2016). Analisis Penerapan PSAK No. 36 Tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa Pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Manado. Jurnal EMBA, 4(1), 924–933.
- IAI. (2015). Kode Etik Akuntan Indonesia. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- Manafe, J., Sarita, R., Kencana, S., Sari, S. N., & Yasir. (2025). Analisis Pelanggaran Etika Profesi Akuntan (Studi Kasus pada PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha). Jurnal Musytari, 17(3).
- Schroeder, R. G., Clark, M. W., & Cathey, J. M. (2014). Financial Accounting Theory and Analysis: Text and Cases (11th ed.). Wiley.
- Thoyts, R. (2010). Insurance Theory and Practice. Routledge.
- Watts, R. L., & Zimmerman, J. L. (1990). Positive Accounting Theory: A Ten Year Perspective. The Accounting Review, 65(1), 131–156.
- Wolk, H. I., Dodd, J. L., & Rozycki, J. J. (2016). Accounting Theory (9th ed.). SAGE Publications.
- Yusnan, A. Y., & Wibowo, D. H. (2024). Implementasi Sistem Informasi Akuntansi atas Pengakuan Pendapatan pada Perusahaan Asuransi Syariah. Neraca: Jurnal Akuntansi Terapan, 5(2), 84–96.