PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS WANPRESTASI PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

Main Article Content

Bernadetta Putri Hapsari
Baidhowi

Abstract

Dalam sistem perbankan syariah, hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada prinsip akad yang mengikat secara syariah dan hukum positif. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kondisi di mana nasabah mengalami kesulitan membayar kewajiban yang mengakibatkan wanprestasi. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi perbankan syariah, fatwa DSN-MUI, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah belum sepenuhnya efektif, terutama dalam hal transparansi akad, pemahaman hak dan kewajiban, serta akses terhadap penyelesaian sengketa yang adil dan efisien. Diperlukan penguatan regulasi dan komitmen lembaga perbankan syariah untuk mewujudkan perlindungan hukum yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga berkeadilan sesuai prinsip maqashid syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS WANPRESTASI PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 22(5), 151-160. https://doi.org/10.2324/1v1nzq15

References

[1] Amalia, E. (2021). Wanprestasi dalam akad murabahah pada perbankan syariah: Analisis hukum ekonomi syariah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 13(2), 275–290.

[2] Cahyaningrum, D. A., & Purnamasari, E. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam kontrak pembiayaan berbasis syariah. Jurnal IUS, 11(1), 81–94.

[3] Anshori, A. G. (2022). Harmonisasi prinsip syariah dan perlindungan hukum nasabah dalam pembiayaan bermasalah. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 45–60.

[4] Fadhilah, R., & Hasanah, U. (2024). Kajian yuridis terhadap wanprestasi pembiayaan musyarakah pada bank syariah. Jurnal Hukum Responsif, 6(2), 127–142.

[5] Hamzah, F., & Yuliyanti, A. (2020). Penyelesaian wanprestasi pada akad ijarah muntahiya bittamlik di perbankan syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 8(1), 23–36.

[6] Hidayat, A., & Mubarak, M. (2021). Peran OJK dalam perlindungan konsumen perbankan syariah. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 299–310.

[7] Lestari, A., & Maulana, R. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi nasabah dalam sengketa pembiayaan murabahah. Jurnal Al-‘Adl, 15(2), 222–236.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.