PENANGANAN KASUS TRANSNATIONAL CRIME: ANALISA KERJA SAMA PENGAWASAN INDONESIA DAN MYANMAR DALAM PERDAGANGAN MANUSIA DI ASEAN
Main Article Content
Abstract
Kasus perdagangan manusia WNI ke Myanmar sudah terjadi sejak lama, namun baru ramai diperbincangkan di tahun 2024 tepatnya di wilayah konflik Myawaddy. Kasus ini baru banyak dilirik oleh media berita Indonesia karena terdapat satu keluarga korban yang angkat bicara (BBC News Indonesia, 2024). Penawaran yang diberikan kepada WNI yaitu bekerja di perusahaan besar di Thailand tapi pada kenyataannya mereka di sekap lalu dibawa ke Myanmar melalui sungai Moei, wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand. Menurut Justice For Myanmar, operasi bisnis transnational crime ini dikendalikan oleh jaringan mafia berasal dari Tiongkok yang bekerja sama dengan Karen Border Guard Force (Karen National Army, KNA). Menurut definisi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kejahatan transnasional adalah pelanggaran hukum yang kegiatan atau dampaknya melintasi batas negara dan menuntut kerja sama lintas yurisdiksi untuk penanggulangannya secara efektif.
Kata kunci: Kejahatan Transnasional, TPPO, ASEAN.
Abstract
The trafficking case of Indonesian people to Myanmar has been going on for a long time, but it only became popular in 2024, specifically in the conflict area of Myawaddy. This case only got a lot of attention from Indonesian news media because there was one family of victims who spoke up (BBC News Indonesia, 2024). The offer made to Indonesian citizens was to work for a large company in Thailand but in reality, they were detained and then transported to Myanmar via the Moei River, which lies between the Myanmar-Thailand border. According to Justice For Myanmar, this transnational crime operation is controlled by a Chinese mafia network operating in collaboration with the Karen Border Guard Force (Karen National Army, KNA). According to the definition from the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), transnational crime refers to criminal activities whose operations or impacts cross national borders and require cross-jurisdictional cooperation for effective mitigation.
Keywords: Transnational Crime, TPPO, ASEAN.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.