ANALISIS PERBANDINGAN HUMAN RIGHTS ANTARA INDIA DAN AFGHANISTAN TERHADAP KEKERASAN PADA PEREMPUAN
Main Article Content
Abstract
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah dari korban kekerasan pada perempuan di India dan Afghanistan terus meningkat. Namun berbagai upaya yang dilakukan oleh organisasi internasional memiiliki pengaruh yang besar terutama dalam munculnya kesadaran akan hak-hak yang dimiliki perempuan. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui bagaimana tindakan kekerasan dapat terjadi. Pengumpulan data diambil dari penelusuran data online dan dokumen. Penelitian ini akan memberikan hasil bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan.
Kata Kunci: human rights, kekerasan pada perempuan, India dan Afghanistan, organisasi internasional
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Azizah, N. (2021). Aliran Feminis dan Teori Kesetaraan Gender dalam Hukum. SPECTRUM:
Journal of Gender and Children Studies, 1(1), 1-10.
Bendar, A. (2019). Feminisme dan gerakan Sosial. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender
Dan Agama, 13(1), 25-37.
Fitriani, A. (2015). Gaya kepemimpinan perempuan. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi
Politik Islam, 11(2), 1-22.
Gurinda, N. C. H. (2019). Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian
Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(9).
Handayani, Y. (2015). Perlindungan Hak Asasi Manusia Narapidana Wanita Dalam Instrumen Hak
Asasi Manusia Internasional. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional.
Hapsari, N. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas Gender Sebagai
Implementasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Perbandingan Kasus LGBT di Indonesia,
India dan Brunei Darussalam). " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2),
28.
Hidayati, N. (2019). Teori feminisme: Sejarah, perkembangan dan relevansinya dengan kajian
keislaman kontemporer. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 14(1), 21-29.
Kusmaryanto, C. B. (2021). Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?. Jurnal HAM, 12(3), 521-532.
Mareta, S. (2017). Peran UN Women dalam Mempengaruhi Kebijakan Pemerintah India Terkait
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2011-2015. Jurnal Analisis Hubungan
Internasional, 6(2), 24-37.
Nurfahirah, A., Dewi, Y. T., & Gustiana, D. D. (2022). Upaya United Nations Women (UN Women)
dalam menangani diskriminasi terhadap perempuan di Afghanistan. TRANSBORDERS:
International Relations Journal, 5(2), 102-114.
Rohmawati, P. I., Alchatib, S. R., & Harini, S. (2023). Peran UN Women terhadap Gender-Based
Violence di India: Studi Kasus Perempuan Kasta Dalit 2016-2018. Jurnal Alternatif-Jurnal
Ilmu Hubungan Internasional, 14(2).
Rumadaul, F. A. (2017). Peran United Nations Women dalam Menanggulangi Diskriminasi
Terhadap Perempuan di Afghanistan. Global Political Studies Journal, 1(1), 63-78.
Salamor, Y. B., & Salamor, A. M. (2022). Kekerasan seksual terhadap perempuan (Kajian
perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Journal, 2(1), 7.
Setiawan, N. H. (2024). Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah
tangga: tinjauan literatur. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).
Syawitri, M., & Afdal, A. (2020). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi relasi kuasa pelaku
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia), 5(1), 37-
45.
Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K.,
Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi
Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Usmita, F. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Suatu Tinjauan Interaksionis. Sisi Lain
Realita, 2(1), 51-64.
Zahrok, S., & Suarmini, N. W. (2018). Peran perempuan dalam keluarga. IPTEK Journal of
Proceedings Series, (5), 61-65.