LEGALISASI EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Euthanasia, as a medically assisted practice of ending life, presents a complex issue encompassing ethical, legal, medical, and national security dimensions. In Indonesia, euthanasia is prohibited under Articles 304 and 344 of the Criminal Code (KUHP) and conflicts with medical professional oaths and Pancasila values. This study examines the legalization of euthanasia from a national security perspective, focusing on its implications for social stability, moral integrity, and state resilience. A qualitative research method was employed through literature review, analyzing legal, ethical, and global policy sources. The findings reveal that euthanasia legalization could provoke social tensions, undermine cultural cohesion, and threaten national security, particularly in Indonesia, where religious and collective values prevail. Policies on euthanasia must holistically consider legal, medical, religious, and security aspects to prevent social disintegration. The study concludes that a national security framework is essential in evaluating euthanasia, emphasizing the protection of the right to life and social harmony as top priorities.
Euthanasia, sebagai praktik pengakhiran hidup secara medis, telah menjadi isu kompleks yang melibatkan dimensi etika, hukum, medis, dan keamanan nasional. Di Indonesia, euthanasia dilarang berdasarkan KUHP Pasal 304 dan 344, serta bertentangan dengan sumpah profesi kedokteran dan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menganalisis legalisasi euthanasia dari perspektif keamanan nasional, dengan fokus pada dampaknya terhadap stabilitas sosial, integritas moral, dan ketahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi kepustakaan, mengkaji berbagai sumber hukum, etika, dan kebijakan global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi euthanasia berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, melemahkan kohesi budaya, dan mengancam keamanan nasional, terutama di Indonesia yang berbasis nilai religius dan kolektif. Kebijakan terkait euthanasia harus mempertimbangkan secara holistik aspek hukum, medis, agama, dan keamanan untuk mencegah disintegrasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan keamanan nasional diperlukan dalam menilai euthanasia, dengan menekankan perlindungan hak hidup dan harmoni sosial sebagai prioritas utama.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Agus Trihartono, S. I. (2020). KEAMANAN DAN SEKURITISASI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL. Depok, Jawa Barat: MELVANA PUBLISHING.
Amaritasari, I. (2015). Keamanan Nasional dalam Konsep dan Standar Internasional. JURNAL KEAMANAN NASIONAL Vol. 1 No. 2, 160-168.
Amaritasari, I. P. (2017). Keamanan Nasional dalam Konteks Isu-isu Global Kontemporer: Sebuah Tinjauan Hubungan Internasional. Jurnal Keamanan Nasional Vol. III, 111-121.
Gasper, O. A. (2013). Human Security Guidance Note: A Thematic Guidance Note for Regional and National Human Development Report Teams. New York: Human Development Reports.
Hayati, N. (2004). Euthanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kaitannya dengan Hukum Pidana. Journal article // Lex Jurnalica, 90-94.
Mukhtar, S. (2011). KEAMANAN NASIONAL: ANTARA TEORI DAN PRAKTEKNYA DI INDONESIA. Online Journals Universitas Kristen Indonesia, 128-135.
Nasution, K. (2014). Human Security dalam Perspektif Keamanan Nasional, Regional, dan Global. 1-19.
Parlina, I. (2005). EUTHANASIA: DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA., HUKUM PIDANA INDONESIA, DAN HUKUM ISLAM. 1-26.
Slamet Sampurno Soewondo, S. S. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris Vol. 6 No.2, 232-235.