Transparansi Pengelolaan Keuangan di Desa Noenoni Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian diarahkan pada dua indikator utama transparansi menurut Kristianten (2006), yaitu ketersediaan dan aksesibilitas dokumen serta kejelasan dan kelengkapan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Noenoni telah menunjukkan komitmen administratif terhadap keterbukaan, antara lain melalui penyampaian laporan keuangan tepat waktu kepada pemerintah kabupaten dan publikasi APBDes melalui baliho. Namun, tingkat akses masyarakat terhadap dokumen masih terbatas dan informasi yang disampaikan belum sepenuhnya jelas dan lengkap. Partisipasi masyarakat lebih kuat pada tahap perencanaan dibandingkan pada tahap pelaksanaan dan pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas penyampaian informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas aparatur desa, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Adisasmita, R. (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu.
Bastian, I. (2015). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Erlangga.
Chabib Soleh, & Rochmansjah, H. (2015). Desa Membangun Indonesia: Implementasi UU Desa dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Haikal, M., & Nur, H. (2024). Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Perspektif Partisipasi Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Pembangunan, 10(1), 45–58.
ICW – Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Tahunan Dana Desa dan Korupsi. Jakarta: ICW.
Kristianten, Y. (2006). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(2), 145–158.
Lembaga Administrasi Negara (LAN). (2003). Pedoman Good Governance. Jakarta: LAN-RI.
Mardiasmo. (2004). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Purwanti, E. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 203–215.
Ratminto, & Winarsih, A. (2005). Manajemen Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar.
Sadjijono. (2007). Korupsi Dana Desa dan Upaya Pencegahannya. Surabaya: LaksBang Pressindo.
Sunaryo, D., Wahyudi, R., & Nurhasanah, S. (2022). Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Penggunaan Dana Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan Desa, 4(2), 88–101.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UNDP (United Nations Development Programme). (2003). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.