PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI AKUN INSTAGRAM @bandungsiaga112

Main Article Content

Rahmat Kartiwa

Abstract

Pelaksanaaan E-Goverment di Indonesia berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan publik akan berdampak pada meningkatnya partisipasi publik, serta prinsip efektivitas, efisiesi dan transparansi dari pemerintahan (Ojo & Estevez, 2012). Memanfaatkan Media Sosial untuk kebutuhan pelayanan publik sangat dimungkinkan untuk dilakukan, hal ini terlihat dalam penelitian terdahulu yang dilakukan hasilnya adalah telah terjadi interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Penelitian ini berfokus kepada instansi pemerintah Kota Bandung yaitu Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandung dalam memberikan informasi pelayanan publik melalui platform media sosial Instagram dengan akun @bandungsiaga112. studi pendahuluan secara empirik, sudah banyak pengaduan yang disampaikan masyarakat Kota Bandung melalui Call Center 112 yang informasinya dipaparkan melalui Instagram berakhir dengan tindakan yang memberikan solusi dan bantuan dengan cepat dan memuaskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara kerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandung melalui Call Center 112 yang informasi dipublikasikan di akun Instagram @bandungsiaga112 kepada masyarakat Kota Bandung. Menggunakan metodelogi penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan tinjauan literatur, kemudian uji validitas menggunakan triangulasi dokumen. Penelitian ini menggunakan dua indikator teori Kualitas Pelayanan dari Zeithhaml, Parasuraman & Berry (dalam Hardiansyah, 2011) yaitu reliabelity (kehandalan) dan responsiveness (responsivitas). Hasilnya adalah Kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung melalui akun instagram @bandungsiaga112 telah memenuhi dua indikator kualitas pelayanan dari Zeithhaml, Parasuraman dan Berry yaitu indikator Reliabelity (Kehandalan) dan Responsiveness (Responsivitas).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI AKUN INSTAGRAM @bandungsiaga112. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(4), 31-40. https://doi.org/10.9963/87n4r918

References

Antoni, D., & Akbar, M. (2020). Faktor - Faktor Peranan Penggunaan Social Media E-Government: Studi Kasus Pemerintah Kota Prabumulih. Jurnal Nasional Ilmu Komputer, 1(1), 1–11.

Aprianty, D. R. (2016). Penerapan Kebijakan E-Government dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1589–1602. ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id ©

Arifianto, Y. A., Saptorini, S., & Stevanus, Kalis. (2020) Pentingnya Peran Media Sosial dalam Pelaksanaan Misi di Masa Pandemi Covid-19. Harvester: Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, 5(2), 86-104.

Bandung, D. K. dan P. B. K. (2019). Laporan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2020.

Hastrida, A. (2021). Proses Pengelolaan Media Sosial Pemerintah: Manfaat dan Resiko. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 25(2), 149-165.

Hood, C. (1991). The New Public Service: Serving, Not Steering.

Kasputra, D. (n.d). Ini Dia Akun Instagram Pemerintah Bandung yang Wajib Kamu Follow. Romansa Bandung. htttp://romansabandung.com/pemerintah-bandung/

Kurniasih, Y., & Wismaningtyas, T. A. (2020). Smart City Kota Magelang: Perubahan Manajemen Pemerintahan Daerah dalam Penerapan Electronic Governance. JIAP: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(2), 1-11.

Muqoffa, A. N. F., Mawar., & Serikandi, N. (2022). Manfaat Sosial Media Dalam E-Governmentdi Indonesia. Jurnal JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora, 1(3), 34-41.

Ojo, A., & Estevez, E. (2012). Towards Smart Governance: Leveraging Digital Government Transformation.

Presiden Republik Indonesia. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government (pp. 1–21).

Presiden Republik Indonesia. (2008). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. LLSETKAB :24 HLM

Presiden Republik Indonesia. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. LN.2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 HLM. peraturan.bpk.go.id

Sukarno, M., Winarsih, A. S., Wijaya, H. H., & Cahyani, P. S. (2021). Analisis Pelayanan Publik Berbasis Media Sosial (Studi Kasus Provinsi Jawa Tengah). JSPG: Jurnal Pf Social Politics and Governance, 3(1), 12–22.

Walikota Bandung. (2017). Peraturan Walikota Bandung Nomor 1338 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (pp. 1–17).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.