PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB, OBJEK SENGKETA, DAN KEKUATAN PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors
  • Suci Trianjani

    UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Arta Nanda Kamila

    UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Yasinta Diva Negara

    UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Irsyaf Marsal

    UPN Veteran Jakarta
    Author
Keywords:
Mahkamah Konstitusi; Faktor Penyebab; Obyek Sengketa; Kekuatan Putusan; Sengketa Kewenangan; Lembaga Negara.
Abstract

Penelitian ini mengkaji faktor penyebab dan objek sengketa kewenangan antar lembaga negara serta kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa tersebut. Sengketa biasanya timbul karena perbedaan penafsiran terhadap wewenang yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terutama akibat tidak jelasnya batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Bertambahnya lembaga negara pasca amandemen UUD 1945 juga memperbesar potensi konflik, terlebih ketika kewenangannya tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang menelaah ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hasilnya menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan erga omnes, namun efektivitasnya bergantung pada kesadaran konstitusional lembaga negara karena tidak adanya mekanisme eksekusi paksa. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi kewenangan serta penguatan peran MK sebagai penjaga konstitusi.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-03
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB, OBJEK SENGKETA, DAN KEKUATAN PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(7), 11-20. https://doi.org/10.6679/6c4vve13

Similar Articles

1-10 of 382

You may also start an advanced similarity search for this article.