IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Bhagawanta Atyuta Pradhana, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Khalisa Noer Afina, Sesilya Karisma Dewi Ayu Hermawan, URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM KONTEKS REFORMASI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Galuh Abdul Syahadat, OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Ramadhani Rangkuty, Dinda Ayu Arini Chaniago, Fitria Muchtar Siregar, Irham Mahromy Munthe, Irpan Mauliandi Damanik, Nia Amelia Suhada Dalimunthe, Rahman Al-Fauzi Siregar, ASPEK KRIMINOLOGI HUKUM DALAM KEJAHATAN DIGITAL REMAJA: STUDI UU ITE DAN FAKTOR SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hari Nataleo Sembiring, Rosdiana Saehelena Br Pintubatu, Betaria Simbolon, Louis Immanuel, Samuel Hiskia Lumbanraja, JURNAL ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM STUDI KASUS PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI MEDAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Kevin Angelo Pangaribuan, Alfa Immanuel Sede, Aria Saputra, Ronaldindo Rifky Trihandoko, Zaky Prasetio Emri, Irwan Triadi, PRAJURIT AKTIF DAN BISNIS: DINAMIKA HUKUM DALAM REVISI UU TNI ANTARA LARANGAN MUTLAK DAN USULAN LIBERALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alin Juni Aminar, Atthaya Shaka Aisha P, Samantha Amerys Marsada D, Yunia Dian Pratiwi, MENELISIK CELAH HUKUM DALAM KASUS PENIPUAN APLIKASI DANA: ANTARA TANGGUNG JAWAB KONSUMEN, PENYEDIA LAYANAN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Gopin Pamungkas, Sela Monika, Devina Qhosani, Ema Septaria, M Ilham Adepio, PERLINDUNGAN KABEL BAWAH LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN KERANGKA HUKUM LAUT NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Risma Elvariani, Cekli Setya Pratiwi, KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM:MENGURAI PELANGGARAN HAM BERAT PADA PERISTIWA PANIAI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aria Saputra, Aurel Meidina Zammara, Farrel Rajendra Suprobo, Ronaldindo Rifky Trihandoko, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.