DIRECT LICENSING SEBAGAI MEKANISME ALTERNATIF DALAM PEMBAYARAN ROYALTI KARYA CIPTA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji sistem direct licensing sebagai alternatif mekanisme pembayaran royalti atas karya cipta musik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi langsung kepada pengguna karya tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berbeda dari sistem kolektif yang telah lama berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan sistem direct licensing dalam hukum hak cipta Indonesia serta membandingkan mekanisme pembayaran royalti antara sistem direct licensing dan lisensi kolektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa direct licensing diakui secara sah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan memberikan keleluasaan lebih bagi pencipta untuk mengelola hak ekonomi mereka. Namun, penerapannya menghadapi tantangan dari sisi literasi hukum, kapasitas negosiasi, serta potensi tumpang tindih dengan sistem kolektif. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem hibrida yang menggabungkan keunggulan kedua mekanisme guna menciptakan tata kelola royalti musik yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika industri kreatif digital.