DIRECT LICENSING SEBAGAI MEKANISME ALTERNATIF DALAM PEMBAYARAN ROYALTI KARYA CIPTA

Main Article Content

Nauva Amanda
Vina Verensia Liandi
Muhammad Rizky Fajar
Alfa Immanuel Sede
Atik Winanti

Abstract

Penelitian ini mengkaji sistem direct licensing sebagai alternatif mekanisme pembayaran royalti atas karya cipta musik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi langsung kepada pengguna karya tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berbeda dari sistem kolektif yang telah lama berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan sistem direct licensing dalam hukum hak cipta Indonesia serta membandingkan mekanisme pembayaran royalti antara sistem direct licensing dan lisensi kolektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa direct licensing diakui secara sah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan memberikan keleluasaan lebih bagi pencipta untuk mengelola hak ekonomi mereka. Namun, penerapannya menghadapi tantangan dari sisi literasi hukum, kapasitas negosiasi, serta potensi tumpang tindih dengan sistem kolektif. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem hibrida yang menggabungkan keunggulan kedua mekanisme guna menciptakan tata kelola royalti musik yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika industri kreatif digital.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

DIRECT LICENSING SEBAGAI MEKANISME ALTERNATIF DALAM PEMBAYARAN ROYALTI KARYA CIPTA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 1-10. https://doi.org/10.6679/05www213

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.