PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK

Main Article Content

Rahmawati Towoliu
Elieser Irianta Ginting
Amos Arakian
Amir Minabari

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran informasi palsu atau hoaks. Salah satu kasus signifikan adalah tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang menyebar luas melalui media sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana terhadap penyebaran hoaks dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial. Penegakan hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam menanggulangi penyebaran hoaks.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(11), 91-100. https://doi.org/10.6679/8cw16e80

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.