PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK

Authors
  • Rahmawati Towoliu

    Universitas Dumoga Kotamobagu
    Author
  • Elieser Irianta Ginting

    Universitas Dumoga Kotamobagu
    Author
  • Amos Arakian

    Universitas Dumoga Kotamobagu
    Author
  • Amir Minabari

    Universitas Dumoga Kotamobagu
    Author
Keywords:
Hoaks, Ijazah Presiden, UU ITE, Pidana, Media Sosial
Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran informasi palsu atau hoaks. Salah satu kasus signifikan adalah tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang menyebar luas melalui media sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana terhadap penyebaran hoaks dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial. Penegakan hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam menanggulangi penyebaran hoaks.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-11
Section
Articles

How to Cite

PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(11), 91-100. https://doi.org/10.6679/8cw16e80

Similar Articles

21-30 of 317

You may also start an advanced similarity search for this article.