Analisis Yuridis Terkait Sengketa Wanprestasi dalam Jual Beli Saham: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1674 K/Pdt/2020
Main Article Content
Abstract
Jual beli saham telah menjadi bagian dalam kegiatan ekonomi dan investasi di Indonesia. Transaksi ini dilakukan oleh individu maupun badan usaha dengan berbagai tujuan, dengan tujuan untuk dapat memperoleh keuntungan, menguasai suatu perusahaan, atau memperluas jaringan bisnis. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi permasalahan hukum seperti wanprestasi atau pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Para pihak yang terlibat dalam jual beli saham memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Penelitian ini membahas tentang sengketa wanprestasi yang timbul dalam perjanjian jual beli saham dan bagaimana penyelesaiannya melalui jalur hukum. Salah satu contohnya adalah perkara yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1674 K/Pdt/2020, di mana salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya. Dalam hal tersebut, hukum Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Dalam penelitian ini dikaji pertanggungjawaban hukum dalam perspektif Hukum Perdata, khususnya mengenai syarat-syarat wanprestasi, pembuktian, dan putusan hakim sebagai dasar penyelesaian sengketa.