EKSISTENSI YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM MENINDAK KEJAHATAN TERORISME DI RANAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Terorisme merupakan bentuk kejahatan lintas batas yang terus menjadi perhatian serius komunitas internasional. Ketidakjelasan dalam merumuskan definisi hukum terhadap tindakan teror menjadi ada hambatan utama dalam upaya penanggulangannya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji posisi hukum terorisme dalam kerangka hukum pidana internasional serta menganalisis penerapan prinsip yurisdiksi universal terhadap pelaku kejahatan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menemukan bahwa meskipun yurisdiksi universal dianggap sebagai instrumen penting untuk mengatasi kekebalan hukum (impunitas), penerapannya di berbagai negara masih menghadapi kendala baik dari segi yuridiksi yang tumpang tindih, hingga keberatan terhadap legalitas forum asing Penggolongan terorisme sebagai kejahatan berat (serious crime) telah membuka ruang bagi banyak negara untuk menegakkan yurisdiksi universal, meskipun belum seluruh negara memiliki kesepahaman terhadap penerapannya. Oleh sebab itu, diperlukan keseragaman konsep hukum dan dasar legitimasi yang kuat agar mekanisme ini dapat dijalankan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan konflik antarnegara.