TAHAPAN PEMBUATAN CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Daniella Sitanggang
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- CEDAW, Convention, Ratification, Implementation., CEDAW, Konvensi, Ratifikasi, Implementasi.
- Abstract
-
This study aims to analyze the process of formulation, adoption, and implementation of the CEDAW Convention (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) in the international legal system and evaluate its implementation in Indonesian national law. This study is a normative legal study that uses a statute approach and a historical approach. Data were collected through a literature study of international legal instruments, national laws and regulations, and official documents and reports from related institutions. The results of the study show that CEDAW was born from a long process in the international legal system and was officially adopted by the UN in 1979, then ratified by Indonesia through Law Number 7 of 1984. The implementation of CEDAW in Indonesia has been seen through the formation of various regulations and policies, including the ratification of the Law on the Crime of Sexual Violence and gender-friendly court guidelines. However, there are still various challenges such as the existence of laws that conflict with the principles of CEDAW, the lack of women's participation in politics, and the non-ratification of the Optional Protocol. Therefore, a stronger political commitment and legal harmonization are needed to ensure comprehensive protection of women's rights.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perumusan, pengadopsian, dan pemberlakuan Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dalam sistem hukum internasional serta mengevaluasi implementasinya dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, peraturan perundang-undangan nasional, serta dokumen dan laporan resmi dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CEDAW lahir dari proses panjang dalam sistem hukum internasional dan diadopsi secara resmi oleh PBB pada tahun 1979, lalu diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Implementasi CEDAW di Indonesia telah terlihat melalui pembentukan berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pedoman pengadilan yang ramah gender. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan seperti keberadaan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip CEDAW, minimnya partisipasi perempuan dalam politik, dan belum diratifikasinya Protokol Opsional. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen politik dan harmonisasi hukum yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan secara menyeluruh.
- Downloads
- Published
- 2025-06-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Daniella Sitanggang, Divany Harbina Emzilena Kaban, PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Alifia Cahyanda Septiani, Taun Taun, DAMPAK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Fairuzziah Mumtaz, Siti Nurhalimatus Sa’diyah, Stella Salsabil, Tiara Ramadhanty Ruliff, Lutfi Arrya Saputra, Ariq Maulana, Saifuddin Zuhri, PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PENDIDIKAN MULTIKULTURAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Maria Nursiana Lalian, Elsiana Boe Dao, RATIO DECI DENDI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN OLEH PENAGIH PINJAMAN ONLINE ILEGAL MELALUI WHATSAPP DI TINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016 (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Michael Hansyah, KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO MENURUT HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OJK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ikma Mardayanti, Alfiyah Nur Anisah, Kusyati Simare Mare, MEKANISME DAN IMPLEMENTASI PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DI INDONESIA (Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2011) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Cindy Valentina, Baidhowi Baidhowi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM AKAD MURUBAHAH DI BANK SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Senior Zalukhu, Alif Afrizal Shodiq, PERAN ADVOKAT DALAM PEDAMPINGAN HUKUM BAGI KORBAN PINJAMAN ONLINE DI KANTOR LAW FIRM RAMOT BATUBARA, S.H. & ASSOCIATES , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dina Afriyanti, URGENSI REGULASI OTOPSI MEDIS SEBAGAI BUKTI HUKUM: PERSPEKTIF HUKUM FORENSIK, ETIKA KEDOKTERAN, DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alfa Immanuel Sede Alfa Immanuel Sede, Dr. Irwan Triadi, SH . MH, Dr. Irwan Triadi, SH . MH, Dr. Irwan Triadi, SH . MH, Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Militer: Peluang dan Kendala , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Raka Dhamang Pangaribawan, Bayu Aji Fadiansyah, Mahfudz Rizal Setiawan, Ghalih Dwi Wibowo, Saif Maulana Putra Susila, Galang Andi Sunarto, Arief Budiono, IMPLEMENTASI ETIKA PROFESI KEPEGAWAIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PEGAWAI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.