TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hukum kontrak merupakan pilar penting dalam transaksi di Indonesia, namun seringkali ketidakpenuhan syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menimbulkan permasalahan. Artikel ini bertujuan menganalisis secara yuridis keempat syarat sahnya perjanjian – kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal – serta mengkaji konsekuensi hukum dari ketidakpenuhan syarat tersebut. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengkaji literatur hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif (objek tertentu dan sebab yang halal) menjadikan perjanjian batal demi hukum. Pemahaman mendalam ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap kontrak.