PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM SENGKETA LINGKUNGAN: STUDI KASUS PT HOW ARE YOU INDONESIA DI DAS CITARUM

Main Article Content

Moh Fauzan Adzim
Sabrina Berliana Putri
Damar Panji Yudhanto
Birvy Birvy
Ria Tri Vinata

Abstract

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri menjadi permasalahan serius yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan sektor industri, tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup semakin kompleks. Salah satu persoalan utama adalah bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dalam konteks ini, negara dituntut untuk menerapkan sistem hukum yang tegas dan efektif guna memastikan bahwa pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas produksinya. Pencemaran lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keberlanjutan ekosistem, dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Oleh sebab itu, dibutuhkan pendekatan hukum yang dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan lingkungan secara holistik.


Salah satu contoh konkret dari penerapan hukum lingkungan di Indonesia adalah kasus antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT How Are You Indonesia (PT HAYI). Perusahaan ini terbukti melakukan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan cara membuang limbah industri tekstil tanpa pengolahan yang memadai. Akibat perbuatan tersebut, KLHK mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam putusan Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr, hakim memutuskan bahwa PT HAYI bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi sebesar Rp12.013.501.184,-. Menariknya, dalam putusan ini, pengadilan menerapkan prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH, yaitu prinsip tanggung jawab mutlak yang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian.


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan prinsip strict liability dalam kasus PT HAYI sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kajian ini menjadi penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pendekatan studi kasus yang mendalam terhadap kasus PT HAYI. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya membahas aspek hukum secara teoritis, tetapi juga melihat penerapannya dalam praktik peradilan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam kasus ini merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam sistem hukum yang ideal, pembuktian kesalahan menjadi elemen krusial dalam pertanggungjawaban perdata maupun pidana. Namun, dalam konteks pencemaran lingkungan, pembuktian unsur kesalahan seringkali menjadi kendala karena keterbatasan alat bukti, teknologi forensik lingkungan, serta rumitnya proses identifikasi pelaku pencemaran. Oleh karena itu, prinsip strict liability hadir sebagai solusi untuk mengefisienkan proses hukum dan menjamin akuntabilitas pelaku pencemaran.


Penerapan prinsip ini juga mencerminkan komitmen negara dalam mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam kebijakan hukumnya. Dalam kasus PT HAYI, hakim secara tegas menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, fakta bahwa perusahaan telah mencemari lingkungan sudah cukup untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih ketidaksengajaan atau kelalaian administratif.


Selain itu, putusan ini memiliki dampak yuridis yang signifikan terhadap pembentukan yurisprudensi di bidang hukum lingkungan. Putusan tersebut dapat menjadi rujukan penting dalam perkara-perkara serupa di masa depan. Lebih dari itu, putusan ini juga memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan lingkungan hidup. Dalam jangka panjang, penegakan hukum yang konsisten akan mendorong terciptanya budaya kepatuhan hukum di kalangan pelaku industri serta memperkuat perlindungan lingkungan secara sistemik.


Namun demikian, penelitian ini juga mencatat adanya tantangan dalam implementasi prinsip strict liability di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah, mengenai prinsip ini. Di sisi lain, perusahaan juga sering kali menggunakan celah hukum untuk menghindari tanggung jawab, seperti dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak ketiga atau menggunakan pembelaan bahwa kerusakan lingkungan sudah terjadi sebelum mereka beroperasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari aparat penegak hukum, jaksa, maupun hakim, dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan.


Berdasarkan temuan di atas, kajian ini merekomendasikan agar pemerintah melalui KLHK dan lembaga terkait terus memperkuat kerangka hukum lingkungan, termasuk dengan memperjelas mekanisme ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara lebih rinci dalam peraturan pelaksanaannya. Selain itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hanya dengan cara demikian, tujuan besar dari hukum lingkungan yakni terciptanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup dapat benar-benar terwujud.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Moh Fauzan Adzim, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

Sabrina Berliana Putri, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

Damar Panji Yudhanto, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

Birvy Birvy, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

Ria Tri Vinata, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

How to Cite

PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM SENGKETA LINGKUNGAN: STUDI KASUS PT HOW ARE YOU INDONESIA DI DAS CITARUM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(11), 21-30. https://doi.org/10.6679/d760sb75

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.