IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENANGANI PENYAKIT MENULAR
Main Article Content
Abstract
Studi ini mengkaji implementasi Undang-Undang
No. 17 Tahun 2023 mengenai perlindungan tenaga
kesehatan dalam menangani penyakit menular. Fokus
penelitian ini adalah pada tanggung jawab institusi
kesehatan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan
personelnya, terutama melalui ketentuan yang diatur
dalam Pasal 721 hingga 728 Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 2024, yang mengoperasionalkan Undang-Undang No.
17 Tahun 2023. Regulasi ini menekankan pentingnya sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
komprehensif (K3RS) di lingkungan pelayanan kesehatan,
memastikan bahwa tenaga kesehatan dilindungi secara
memadai dari bahaya pekerjaan yang terkait dengan
penanganan penyakit menular. Dengan menganalisis
regulasi ini, penelitian ini menyoroti peran penting
kerangka hukum dalam melindungi hak dan tanggung jawab
tenaga kesehatan, yang pada akhirnya berkontribusi pada
peningkatan hasil kesehatan masyarakat.