IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TERHADAP PERLINDUNGAN  TENAGA KESEHATAN DALAM MENANGANI PENYAKIT MENULAR

Main Article Content

Asha Salwa Agita
Sugeng
Ahmad

Abstract

Studi ini mengkaji implementasi Undang-Undang 
No. 17 Tahun 2023 mengenai perlindungan tenaga 
kesehatan dalam menangani penyakit menular. Fokus 
penelitian ini adalah pada tanggung jawab institusi 
kesehatan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan 
personelnya, terutama melalui ketentuan yang diatur 
dalam Pasal 721 hingga 728 Peraturan Pemerintah No. 28 
Tahun 2024, yang mengoperasionalkan Undang-Undang No. 
17 Tahun 2023. Regulasi ini menekankan pentingnya sistem 
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang 
komprehensif (K3RS) di lingkungan pelayanan kesehatan, 
memastikan bahwa tenaga kesehatan dilindungi secara 
memadai dari bahaya pekerjaan yang terkait dengan 
penanganan penyakit menular. Dengan menganalisis 
regulasi ini, penelitian ini menyoroti peran penting 
kerangka hukum dalam melindungi hak dan tanggung jawab 
tenaga kesehatan, yang pada akhirnya berkontribusi pada 
peningkatan hasil kesehatan masyarakat. 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TERHADAP PERLINDUNGAN  TENAGA KESEHATAN DALAM MENANGANI PENYAKIT MENULAR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), 81-90. https://doi.org/10.6679/13cv9b83

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.