PENGATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL PADA UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009
Main Article Content
Abstract
Keselamatan penerbangan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan transportasi udara yang harus dijamin oleh negara demi melindungi keselamatan jiwa penumpang, awak pesawat, serta masyarakat umum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan hadir sebagai dasar hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai standar keselamatan penerbangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan keselamatan penerbangan dalam undang-undang tersebut, serta menilai efektivitas implementasinya dalam menjawab tantangan keselamatan penerbangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 telah memuat prinsip-prinsip keselamatan penerbangan yang sejalan dengan standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain lemahnya pengawasan, keterbatasan infrastruktur, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penegakan hukum yang lebih konsisten untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional secara berkelanjutan.