PENGATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL PADA UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009

Main Article Content

Gezika Amelia
Anugra Agustian Ekaputra
Muhammad Fadli Habiburrahman A
Ema Septaria
M. Ilham Adepio

Abstract

Keselamatan penerbangan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan transportasi udara yang harus dijamin oleh negara demi melindungi keselamatan jiwa penumpang, awak pesawat, serta masyarakat umum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan hadir sebagai dasar hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai standar keselamatan penerbangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan keselamatan penerbangan dalam undang-undang tersebut, serta menilai efektivitas implementasinya dalam menjawab tantangan keselamatan penerbangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 telah memuat prinsip-prinsip keselamatan penerbangan yang sejalan dengan standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain lemahnya pengawasan, keterbatasan infrastruktur, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penegakan hukum yang lebih konsisten untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional secara berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Gezika Amelia, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Anugra Agustian Ekaputra, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Muhammad Fadli Habiburrahman A, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Ema Septaria, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

M. Ilham Adepio, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

How to Cite

PENGATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL PADA UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(5), 1-10. https://ejournal.cahayailmubangsa.institute/index.php/causa/article/view/4

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.