ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELAPAN HARTA WARIS YANG TERJADI ANTARA IBU DAN ANAK DI NTB: Studi Kasus Putusan No. 1264/Pdt.G/2020/PA.PRA
Main Article Content
Abstract
Sengketa warisan merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering muncul dalam masyarakat, terutama ketika terjadi ketidaksepakatan di antara ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan pewaris. Masalah ini kerap diperburuk oleh penggelapan harta warisan, yang dapat memicu perselisihan hukum antar pihak yang terlibat. Kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tercermin dalam Putusan No. 1264/Pdt.G/2020/PA.PRA, memperlihatkan bagaimana konflik antara seorang ibu dan anak dapat memunculkan sengketa warisan yang berkepanjangan. Ketidakjelasan pembagian warisan, ketidaktahuan akan hak-hak hukum, serta faktor emosional keluarga seringkali memperumit penyelesaian masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam kasus sengketa warisan antara ibu dan anak, serta mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang cara-cara penyelesaian sengketa warisan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.