PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
- Authors
-
-
Lazarus Katy Kole
Universitas Bung Karno, JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Debitur; Hukum Kepailitan; Pailit; Reorganisasi; Restrukturisasi, Debtor; Bankruptcy Law; Bankruptcy; Reorganization; Restructuring
- Abstract
-
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengeksplorasi perbedaan implementasi suatu sistem hukum antara hukum kepailitan di Amerika Serikat dan di Indonesia, khususnya mengenai PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta reorganisasi perusahaan sesuai dengan Chapter 11 dari US Bankruptcy Code di Amerika. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena terdapat berbagai pandangan yang menyatakan bahwa undang-undang kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang memadai kepada debitur yang beritikad baik, mengingat hingga saat ini, terdapat kecenderungan untuk menyamakan pailit dengan likuidasi. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Fokus penelitian adalah membandingkan efektivitas dan penerapan sistem hukum kepailitan di Amerika Serikat dengan yang ada di Indonesia, di mana hal ini belum dibahas secara mendalam dalam studi-studi sebelumnya. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan adanya perbedaan antara PKPU sebagai konsep dalam hukum kepailitan di Indonesia, dengan konsep reorganisasi perusahaan dalam hukum kepailitan di Amerika. Dari hasil penelitian, dijelaskan bahwa reorganisasi perusahaan juga merupakan bagian dari restrukturisasi utang dalam konteks PKPU, yang mana dengan reorganisasi, perusahaan dapat menganalisis penyebab dari masalah keuangannya dan segera menemukan solusi terbaik.
The purpose of this study is to explore the differences in the implementation of legal systems, particularly focusing on bankruptcy law in the United States and Indonesia. The research specifically examines the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) under Indonesian Law No. 37 of 2004 and corporate reorganization under Chapter 11 of the U.S. Bankruptcy Code. This study is important because there are various perspectives suggesting that Indonesia’s bankruptcy law does not yet provide adequate protection for debtors acting in good faith. This is due to the prevailing tendency to equate bankruptcy with liquidation. The methodology applied in this research is normative juridical, using a conceptual and comparative approach. The main focus is to compare the effectiveness and application of bankruptcy law systems in the United States and Indonesia, a topic that has not been extensively discussed in previous studies. The findings of this research reveal a fundamental difference between PKPU as a concept in Indonesia's bankruptcy framework and the concept of corporate reorganization in the U.S. bankruptcy system. The study explains that corporate reorganization is also a form of debt restructuring within the context of PKPU. Through reorganization, companies are able to analyze the root causes of their financial difficulties and promptly find the most effective solutions.
- References
-
Riza Fibriani, “Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid19,” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (April 17, 2022): 87, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.
Man S. Satrawidjaja, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 207”.
M. Hadi Shubhan, “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 67”.
Azkia An Nida Fasya and Andriyanto Adhi Nugroho, “Sikap Pengurus Terhadap Nilai Tagihan
Dalam Pross Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 569–83,
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5491.
Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan, cet. 4 (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010), hlm. 372”
F Yudhi Priyo Amboro, “Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum
Amerika Serikat Dan Inggris,” Lex Prudentium: Law Journal 1, no. 2 (2022): 62–81, DOI:
https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.6.
Askolani et al., “Legal Harmonization of Suspension of Debt Payment Obligations Substance
Perspective Legal Structure and Culture,” Marwah Hukum 1, no. 1 (2023): 11–15, https://jurnal.umpalembang.ac.id/marwah_hukum/index.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13
Natasya Aisyah Sitompul, “Konsep Corporate Rescue dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,”
Tanjungpura Law Journal, ISSN Online: 2541-0490, Vol 5, 2021”. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.
United States Bankruptcy Court, Chapter 7.
Siti Anisah, “Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,
(Yogyakarta: Total Media, 2008), hlm. 442-443”
Siti Anisah, Op. Cit., hlm. 446
Fatahillah, F., & Winanti, A. (2023). Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1262–1278
Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34
tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 1 angka 1
Hari Sutra Disemadi and Danial Gomes, “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Perspektif
Hukum Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol. 9, 2021,
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Ariyanto, “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor
Dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 305–23, DOI:
https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4.
Putu Eka Trisna Dewi, “Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam
Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 1 No. 2 (2019), DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.2691.
Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34
tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 222 angka 2.
Lambok Suprianto & Andriyanto Adhi Nugroho, “Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti
Residensial Ditengah Pandemi Covid-19,” JCH (Jurnal Cendekia Hukum), n.d., DOI:
https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.326.
Sumurung P Simaremare et al., “Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang,” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 99–118, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.
Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan
Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.
Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan
Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.
Rai Mantili and Putu Eka Trisna Dewi, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait
Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan,” Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai 6, no. 1 (2021): 1–120, DOI: https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.
Atika Ismail, “Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi
Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi,” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1,
(2021), DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520.
Berlian Pramesthi Cindarbumi and Aan Suryamah, “Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online
Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2
(2022): 508–22, DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235.
- Downloads
- Published
- 2025-08-11
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Lazarus Katy Kole, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Rizki Arrohman, KEPAILITAN TRANSNASIONAL: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM ERA GLOBALISASI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Devina Yadita, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aurelya Putri Alzahrah, Ema Nurkhaerani, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PT. MULTI INTI KARYA OLEH KREDITOR DALAM PERKARA NOMOR 31/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.JKT.PST , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ajda Afifah Nuriadin , Dewi Andriani , Intan Putri Ekasari , Marta Paulina Agus Candra , Virnanda Angelika Aguelline , UPAYA HUKUM BANK DALAM MENGHADAPI DEBITUR WANPRESTASI TERKAIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Sari Perdani, Siti Maimunah, Misbahul Munir, KEPAILITAN YANG DIRANCANG : KETIKA DEBITUR MENJADI DALANG RUNTUHNYA PERUSAHAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Raisha Tiara Hasnakusumah, Tinjauan Asas Itikad Baik dan Perlindungan Debitur terhadap Penolakan Pembayaran oleh Kreditur dalam Permohonan Pailit (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muklas Hafizh Savero, M. Ilham Adepio, KEKUATAN HUKUM AKTA HIPOTEK KAPAL LAUT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MARITIM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bagas Arya Jatmika, Etty Mulyati, Agus Suwandono, PRAKTIK PEMBEBANAN BIAYA TAMBAHAN PADA KREDIT MACET OLEH BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN PELINDUNGAN KONSUMEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Enggarekso Diar Triaji, Isis Ikhwansyah, Pupung Faisal, PKPU SEBAGAI UPAYA HUKUM TERHADAP DEVELOPER ATAS KETERLAMBATAN PENYERAHAN RUMAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, EFEKTIVITAS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR : TINJAUAN TERHADAP UU JAMINAN FIDUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.