PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Main Article Content

Lazarus Katy Kole

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk mengeksplorasi perbedaan implementasi suatu sistem hukum antara hukum kepailitan di Amerika Serikat dan di Indonesia, khususnya mengenai PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta reorganisasi perusahaan sesuai dengan Chapter 11 dari US Bankruptcy Code di Amerika. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena terdapat berbagai pandangan yang menyatakan bahwa undang-undang kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang memadai kepada debitur yang beritikad baik, mengingat hingga saat ini, terdapat kecenderungan untuk menyamakan pailit dengan likuidasi. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Fokus penelitian adalah membandingkan efektivitas dan penerapan sistem hukum kepailitan di Amerika Serikat dengan yang ada di Indonesia, di mana hal ini belum dibahas secara mendalam dalam studi-studi sebelumnya. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan adanya perbedaan antara PKPU sebagai konsep dalam hukum kepailitan di Indonesia, dengan konsep reorganisasi perusahaan dalam hukum kepailitan di Amerika. Dari hasil penelitian, dijelaskan bahwa reorganisasi perusahaan juga merupakan bagian dari restrukturisasi utang dalam konteks PKPU, yang mana dengan reorganisasi, perusahaan dapat menganalisis penyebab dari masalah keuangannya dan segera menemukan solusi terbaik.


The purpose of this study is to explore the differences in the implementation of legal systems, particularly focusing on bankruptcy law in the United States and Indonesia. The research specifically examines the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) under Indonesian Law No. 37 of 2004 and corporate reorganization under Chapter 11 of the U.S. Bankruptcy Code. This study is important because there are various perspectives suggesting that Indonesia’s bankruptcy law does not yet provide adequate protection for debtors acting in good faith. This is due to the prevailing tendency to equate bankruptcy with liquidation. The methodology applied in this research is normative juridical, using a conceptual and comparative approach. The main focus is to compare the effectiveness and application of bankruptcy law systems in the United States and Indonesia, a topic that has not been extensively discussed in previous studies. The findings of this research reveal a fundamental difference between PKPU as a concept in Indonesia's bankruptcy framework and the concept of corporate reorganization in the U.S. bankruptcy system. The study explains that corporate reorganization is also a form of debt restructuring within the context of PKPU. Through reorganization, companies are able to analyze the root causes of their financial difficulties and promptly find the most effective solutions.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(8), 81-90. https://doi.org/10.6679/3yngsh32

References

Riza Fibriani, “Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid19,” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (April 17, 2022): 87, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Man S. Satrawidjaja, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 207”.

M. Hadi Shubhan, “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 67”.

Azkia An Nida Fasya and Andriyanto Adhi Nugroho, “Sikap Pengurus Terhadap Nilai Tagihan

Dalam Pross Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 569–83,

DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5491.

Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang

Kepailitan, cet. 4 (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010), hlm. 372”

F Yudhi Priyo Amboro, “Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum

Amerika Serikat Dan Inggris,” Lex Prudentium: Law Journal 1, no. 2 (2022): 62–81, DOI:

https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.6.

Askolani et al., “Legal Harmonization of Suspension of Debt Payment Obligations Substance

Perspective Legal Structure and Culture,” Marwah Hukum 1, no. 1 (2023): 11–15, https://jurnal.umpalembang.ac.id/marwah_hukum/index.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13

Natasya Aisyah Sitompul, “Konsep Corporate Rescue dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,”

Tanjungpura Law Journal, ISSN Online: 2541-0490, Vol 5, 2021”. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.

United States Bankruptcy Court, Chapter 7.

Siti Anisah, “Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,

(Yogyakarta: Total Media, 2008), hlm. 442-443”

Siti Anisah, Op. Cit., hlm. 446

Fatahillah, F., & Winanti, A. (2023). Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1262–1278

Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34

tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 1 angka 1

Hari Sutra Disemadi and Danial Gomes, “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Perspektif

Hukum Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol. 9, 2021,

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.

Ariyanto, “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor

Dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 305–23, DOI:

https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4.

Putu Eka Trisna Dewi, “Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam

Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 1 No. 2 (2019), DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.2691.

Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34

tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443, Ps. 222 angka 2.

Lambok Suprianto & Andriyanto Adhi Nugroho, “Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti

Residensial Ditengah Pandemi Covid-19,” JCH (Jurnal Cendekia Hukum), n.d., DOI:

https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.326.

Sumurung P Simaremare et al., “Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang,” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 99–118, DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.

Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan

Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.

Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A, “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan

Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020), DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.

Rai Mantili and Putu Eka Trisna Dewi, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait

Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan,” Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai 6, no. 1 (2021): 1–120, DOI: https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Atika Ismail, “Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi

Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi,” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1,

(2021), DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520.

Berlian Pramesthi Cindarbumi and Aan Suryamah, “Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online

Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2

(2022): 508–22, DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.