PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH: ANALISIS HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Reza Fatika Yuniar
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- sertifikat tanah, pemalsuan, pertanggungjawaban pidana, hukum agraria, KUHP
- Abstract
-
Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat dan sah secara hukum dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Namun, maraknya pemalsuan sertifikat tanah telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat, merusak kredibilitas sistem administrasi pertanahan, serta mengancam kepastian hukum agraria. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikat tanah dalam hukum agraria, pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan sertifikat tanah, serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan sertifikat tanah termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, dan pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku utama, penyuluh, maupun pembantu (Pasal 55–56 KUHP). Kendala penegakan hukum meliputi lemahnya pengawasan administrasi, sulitnya pembuktian forensik, dan adanya kolusi dengan oknum aparat. Upaya pencegahan memerlukan integrasi sistem digital pertanahan yang aman, peningkatan integritas aparat, sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dan penerapan teknologi modern untuk memperkuat perlindungan hukum atas sertifikat tanah di Indonesia.
- References
-
[1] Abas, Devi Nurfadillah. (2023). Kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur administrasi di kantor pertanahan. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung.
[2] Abdul Mukmin. (n.d.). Manfaat Sertifikat Tanah sebagai Upaya Penertiban Administrasi di Bidang Pertanahan. Jurnal Widya Gama Mahakam. Diakses dari https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/download/192/140/287
[3] Badan Pertanahan Nasional. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: BPN.
[4] Hasan, Zainudin. (2019). “Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Agraria di Bandar Lampung.” Jurnal Hukum Agraria, Vol. 7 No. 2, pp. 132-150.
[5] Hasan, Zainudin. (2023). Criminal liability in land certificate forgery at Bandar Lampung National Land Agency. Ius Poenale, 4(1), 31–42. https://doi.org/10.25041/ip.v4i1.2911
[6] Hasan, Z., Indroko, F. A. A., Pratama, R. T. J., & Febrianti, A. D. (2023). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris/PPAT dalam pengurusan sertifikat hak milik rumah di Lampung. Sol Justicia, 6(1), 17–23.
[7] Indonesia. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jakarta: Pemerintah RI.
[8] Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[9] Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263, 55, dan 56.
[10] Jufri, N. (2023). Pemalsuan surat tanah rinci dan sanksi tindak pidana [PDF]. Universitas Bosowa Repository. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/handle/123456789/843
[11] Mahmud, Cahyo. (2021). Digitalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Prenadamedia Group.
[12] Nasution, Ridwan. (2020). Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
[13] Nurhadi, Anwar. (2018). Pelayanan Publik dan Integritas Aparatur dalam Sistem Pertanahan. Yogyakarta: Lembaga Studi Agraria.
[14] Putri, Y., & Prasetyo, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 620-635.
[15] Sardjono, A. (2017). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
[16] Siregar, Antonius. (2017). Perlindungan Hukum atas Hak atas Tanah: Perspektif Yuridis dan Sosiologis. Jakarta: Rajawali Pers.
[17] Warouw, G. (2024). Kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) dalam hukum pidana. Lex Crimen, 3(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/32029
[18] Wibowo, Dedi. (2022). "Blockchain sebagai Solusi Keamanan Dokumen Pertanahan." Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Komputer, Vol. 10, No. 1, pp. 45-55.
[19] Halo JPN. (2024). Apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa karena sertifikat tanah palsu. Diakses 14 Agustus 2025 dari https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-A565
- Downloads
- Published
- 2025-08-16
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhamad Rafhael Alfazri, UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERTAMBANGAN TIMAHILEGAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhamad Luthfi , Tri Heriyanto, Junifer Dame Panjaitan, TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aditya Raffi Noval Pratama, Akhfa Kamilla Sulaeman, Saffira Aulia, Samuel Rainhard Lumban Gaol, Muthia Sakti, ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK KEGAGALAN STRUKTUR WAHANA AIR:(Kasus Kolam Renang Kenjeran Park Surabaya) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Raihan Eka Ferdiansyah, Ahmad Suryono, IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NO.49 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DI JAWA TIMUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Firmeinia Qoltiana, Rahmatul Hidayati, REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Saifun Nufus, Sigit Kamseno, EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Lia Rosiana Hanifah, Nur Hakim, Roni Pandiangan, PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA KEPADA PIHAK KE 3 (TIGA) TERHADAP KORBAN BENCANA POHON TUMBANG SESUAI UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ester Joytry Ritiau, Baidhowi Baidhowi, PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Patricia Adriani Rhenata Manik, I Wayan Bela Siki Layang, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ALAT BUKTI TERKAIT INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE DI INSTAGRAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Avinda Putri Arisanti, Bunga Hazeriana Nadila, Farah Nahdah Salsabila, Titha Nazwa Adeliea, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH CAFE DI KOTA BANJARMASIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.