MENGGAGAS CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMPERKUAT HAK-HAK KONSTITUSIONAL

Authors
  • M. Ilham Kurniawan

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Prigel Aditama

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Chichi Savitri

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Annisa Tri Anggita

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Pipi Susanti

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi, Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Rights
Abstract

Kemunculan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan langkah progresif untuk memastikan supremasi konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Namun, keterbatasan kewenangan MK yang hanya mencakup judicial review atas undang-undang menimbulkan kekosongan hukum dalam menghadapi pelanggaran hak konstitusional yang bersumber dari tindakan pejabat publik, peraturan di bawah undang-undang, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan menggagas penerapan mekanisme constitutional complaint sebagai kewenangan baru MK dalam rangka memperkuat perlindungan hak konstitusional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, melalui kajian terhadap UUD 1945, UU MK, literatur hukum, serta praktik di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa constitutional complaint merupakan instrumen hukum luar biasa yang memberi akses langsung bagi warga negara untuk menuntut pemulihan hak konstitusionalnya. Pembahasan menekankan urgensi pengaturan mekanisme ini agar MK dapat lebih optimal berperan sebagai guardian of the constitution dan protector of constitutional rights. Kesimpulannya, pemberian kewenangan constitutional complaint kepada MK melalui amandemen UUD 1945 atau revisi UU MK mendesak untuk dilakukan guna menjamin perlindungan hak konstitusional secara menyeluruh, partisipatif, dan berkeadilan.

The establishment of the Constitutional Court (MK) within Indonesia’s constitutional system represents a progressive step toward ensuring the supremacy of the Constitution and safeguarding citizens’ constitutional rights. However, the Court’s limited authority, which is confined to judicial review of statutes, creates a legal vacuum in addressing violations of constitutional rights arising from acts of public officials, regulations below the level of statute, or court decisions that have obtained permanent legal force. This research aims to propose the implementation of a constitutional complaint mechanism as a new competence of the Constitutional Court in order to strengthen the protection of constitutional rights. The methodology employed is normative legal research using statutory and comparative approaches, through the examination of the 1945 Constitution, the Constitutional Court Law, legal literature, and practices in other jurisdictions. The findings indicate that constitutional complaint is an extraordinary legal instrument that provides citizens with direct access to seek remedies for violations of their constitutional rights. The discussion highlights the urgency of regulating this mechanism so that the Constitutional Court can more optimally fulfill its role as the guardian of the Constitution and protector of constitutional rights. In conclusion, granting the Constitutional Court authority over constitutional complaints through an amendment to the 1945 Constitution or a revision of the Constitutional Court Law is imperative to ensure comprehensive, participatory, and equitable protection of constitutional rights.

References

Buku

I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Jurnal

Afifah Fitri Sakinah dan Septi Nur Wijayanti, “Urgensi Kewenangan Constitutional Complaint dalam Penguatan Hak-Hak Konstitusional”, Media of Law and Sharia, Vol 6, No. 1, 2024.

Achmad Edi Subiyanto, “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Vol 8, No. 5, 2011.

Nilawan, W.A.Z. Dkk, “Jaminan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dengan Implementasi Constitutional Complaint Melalui Mahkamah Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Diponegoro Law Review, Vol 5, No. 2, 2016.

Solidaman Bertho Plaituka, “Constitutional Complain dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol 23, No. 1, 2016.

Muhammad Fauzy Ramadhan, “Menggagas Penerapan Constituional Complaint di Mahkamah Konstitusi”, Padjadjaran Law Review, Vol 6, 2018.

Herma Yanti, “Gagasan Constitutional Complaint sebagai Kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional”, Wajah Hukum, Vol 2, No. 2, 2018.

Ari Asmoro, “Gagasan Pengaduan Konstitusional dan Penerapannya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Yuridika, Vol 26, No. 3, 2011.

Abu Nawas, “Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman”, IBLAM LAW REVIEW Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Vol 1, No. 2, 2021.

Vino Devanta Anjar Krisdanar, “Menggagas Constituonal Complaint dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 7, No. 3, 2010.

Aqila Nada Henandi Lintang Sari, dan Pipi Susanti, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 terhadap Stabilitas Sistem Pemilu”, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol 12, No. 9, 2025.

Amanda Putri dan Pipi Susanti, “Penerapan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Pembubaran Partai Politik dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon”, Jurnal Kritis Studi Hukum, Vol 10, No. 5, 2025, hal 145-150.

Tiara Indah Sativa dan Pipi Susanti, “Pengaruh Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Karakteristik Putusan Dalam Perkara Konstitusional di Indonesia”, Jurnal Riset Ilmu Keadilan dan Hukum, Vol 4, No. 2, 2025.

Ahmed Gelora Mahardika, “Penerapan Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi Sebagai Pemenuhan Hak Lingkungan” Jurnal Hukum Kenegaraan, 2023.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-22
Section
Articles

How to Cite

MENGGAGAS CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMPERKUAT HAK-HAK KONSTITUSIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 101-110. https://doi.org/10.6679/rx54ax41

Similar Articles

11-20 of 248

You may also start an advanced similarity search for this article.