TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DANA ALOKASI KHUSUS SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM SISTEM KEUANGAN DAERAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pengaturan dan mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai instrumen pembangunan daerah dalam sistem keuangan daerah Indonesia. DAK merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan yang menjadi prioritas nasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa DAK memiliki peran strategis dalam menjembatani kesenjangan fiskal antar daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah. Pengalokasian DAK dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAK Fisik dan DAK Nonfisik, yang masing-masing memiliki mekanisme perencanaan, penilaian, dan penyaluran tersendiri. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan DAK masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan fiskal daerah, kurangnya harmonisasi program, serta kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan evaluasi berkala menjadi penting guna memastikan efektivitas DAK dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.