DALUWARSA DAN RECHTSVEREWERKING DALAM SENGKETA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASAR NO. 49/PDT/2019/PT.MKS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam penerapan asas daluwarsa (verjaring) dan pelepasan hak (rechtsverwerking) dalam sengketa kepemilikan tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 49/PDT/2019/PT.MKS. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis secara kritis pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Pasal 1967 KUHPerdata tentang daluwarsa dan doktrin rechtsverwerking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan telah memenuhi aspek kepastian hukum, terdapat beberapa kelemahan dalam pertimbangan yuridis terkait pembuktian atas hak (rechts titel) dan aspek keadilan substantif bagi pihak penggugat. Penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya pengembangan standar pembuktian yang lebih komprehensif dalam kasus-kasus serupa di masa depan.