ANALISIS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KAMBOJA MELALUI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MELAWAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Main Article Content
Abstract
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang menimbulkan implikasi serius terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk terhadap pekerja migran Indonesia di Kamboja. Keterbatasan perlindungan hukum serta lemahnya penegakan hukum di negara tujuan migrasi memperbesar kerentanan pekerja migran terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, serta untuk mengevaluasi penguatan kebijakan yang diperlukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap instrumen hukum internasional, penelitian ini menemukan bahwa ICC memiliki potensi strategis dalam memperluas yurisdiksi terhadap TPPO melalui kategorisasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Temuan ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan ICC, yang dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi nasional, penguatan mekanisme pengawasan migrasi, serta optimalisasi bantuan hukum lintas negara. Studi ini merekomendasikan penguatan kebijakan nasional dan peningkatan kapasitas perlindungan pekerja migran sebagai upaya preventif dan represif dalam rangka menanggulangi praktik perdagangan orang secara lebih efektif.